Dukungan Solidaritas Teraju Indonesia untuk Serikat Karyawan Gatra

Dukungan Solidaritas Teraju Indonesia untuk Serikat Karyawan Gatra

Kami  mendukung penuh dan bersolidaritas atas perjuangan kawan-kawan Serikat Karyawan Gatra dalam menuntut hak-hak sebagai pekerja/buruh di PT Era Media Informasi (Gatra Media Group).
Selama 30 Tahun beroperasi, per 31 Juli 2024 PT Era Media Informasi melakukan penutupan oprasional, tanpa pembayaran hak-hak pekerja/buruh.
Kami mengecam tindakan direksi dan managemen Gatra Media Group.
  1. Kami mengecam Direksi dan managemen Gatra Media Group yang tidak transparan atas laporan hasil audit keuangan.
  2. Kami mengecam Direksi dan managemen Gatra Media Group yang tidak membayarkan pesangon sesuai perhitungan pembayaran pesangon sesuai gaji pokok ( Ump Dan Umk) hak pekerja/buruh.
  3. Kami mengecam Direksi dan managemen Gatra Media Group atas penghapusan komponen transportasi dan makan dalam pembayaran hak pekerja/buruh yang harus diterima.
  4. Kami mengecam Direksi dan manajemen Gatra Media Group yang diduga tidak membayarkan uang penghargaan masa kerja.
  5. Kami mengecam Direksi dan managemen Gatra Media Group yang tidak membayarkan BPJS Ketenagakerjaan selama 26 bulan(2 tahun 2 bulan).
  6. Kami mengecam Direksi dan manajemen Gatra Media Group yang tidak membayar gaji dan sisa gaji dari bulan mei sampai dengan juli 2024
  7. Kami mengecam Direksi dan managemen Gatra Media Group yang tidak membayarkan denda keterlambatan gaji sejak Oktober 2022 sampai dengan Juli 2024.
  8. Kami mengecam Direksi dan managemen Gatra Media Group yang tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh kontrak.
Berdasarkan dari kronologis yang disampaikan oleh serikat karyawan Gatra. Ada dugaan atau indikasi Direksi dan managemen Gatra Media Group melanggar
a. Undang-Undang ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan undang-undang cipta kerja Nomor 11 tahun 2021.
b. Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 pasal 11 (ayat) 1 dan 2
c. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat,dan pemutusan hubungan kerja.
Dampak ketidaktransparasi Direksi dan managemen Gatra Media Group dan proses penyelesaian pembayaran hak-hak pekerja/buruh telah menyebabkan guncangan ekonomi keluarga dalam pemenuhan kebutuhan hidup. Dugaan pelanggaran undang-undang dan peraturan yang dilakukan Direksi dan managemen Gatra Media Group.
Kami menuntut kepada Direksi dan managemen  Gatra Media Group serta pemilik perusahaan untuk segera Menyelesaikan kewajiban dan memberikan hak-hak pekerja/buruh yang sesuai dengan tuntutan Serikat Karyawan Gatra dan peraturan perundang-undangan.
  1. Pembayaran gaji dan sisa gaji untuk bulan Mei, Juni, dan Juli 2024.
  2. Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak selama 26 bulan.
  3. Pendaftaran dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan kontrak segera dilakukan.
  4. Membayar pesangon (sesuai upah pokok) dan harus membayarkan tunjangan transportasi, dan tunjangan makan.
  5. Pembayaran denda keterlambatan gaji dari Oktober 2022 sampai dengan Juli 2024.
 Kami berdiri bersama Serikat Karyawan Gatra dalam perjuangan untuk mendapatkan keadilan dan hak-haknya.

 

Pontianak, 05 Agustus 2024
Direktur Lembaga Teraju Indonesia
Agus Sutomo
No Comments

Post A Comment