Donasi

Mimpi yang Dijanjikan, Utang yang Diterima: Kritik atas Skema Plasma Sawit dan Kegagalan Pengawasan Negara

Di banyak kampung di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Riau, dan daerah lainnya, kehadiran perusahaan perkebunan sawit sering kali datang dengan wajah yang ramah dan penuh harapan.

Melalui sosialisasi yang difasilitasi pemerintah, masyarakat diperkenalkan pada sebuah mimpi: anak-anak dapat bersekolah hingga jenjang tinggi, rumah dapat direnovasi, kebutuhan pangan dan kesehatan terpenuhi, serta keluarga dapat hidup layak dan bahagia.

Perusahaan hadir bukan hanya sebagai pelaku usaha, melainkan digambarkan sebagai “penyelamat” kampung yang akan membuka isolasi, membangun jalan, menyediakan lapangan kerja, dan mengangkat taraf hidup masyarakat.

Janji itu bukan sekadar retorika. Ia disampaikan pada momen ketika masyarakat sedang menghadapi keterbatasan: jalan belum memadai, akses pasar jauh, pendapatan pertanian tidak stabil, dan pemerintah sendiri mengaku dana pembangunan terbatas.

Dalam situasi seperti itu, tawaran perusahaan terasa seperti jalan keluar. Masyarakat diminta menyerahkan lahan yang mereka kuasai dan garap, kemudian diberi harapan bahwa kebun plasma akan menjadi milik mereka, dikelola perusahaan, dan menghasilkan pendapatan rutin. Skema pembagian seperti 80:20 atau 70:30 pun disebut-sebut sebagai bukti bahwa masyarakat akan memperoleh porsi besar dari hasil kebun.

Namun, sejarah kemitraan inti–plasma di Indonesia memperlihatkan pola yang jauh lebih pahit. Janji manis pada masa sosialisasi sering berubah menjadi utang pembangunan kebun, ketidakjelasan pembagian hasil, hilangnya kendali atas lahan, dan ketergantungan panjang terhadap perusahaan. Ketika masyarakat akhirnya menyadari bahwa mimpi itu tidak terwujud dan mencoba memperjuangkan haknya, mereka kerap tidak dihadapkan pada meja mediasi yang adil, melainkan pada jerat hukum dan proses kriminalisasi.

Bagikan artikel