DEMI MENGEJAR KEUNTUNGAN, UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN DILANGGAR

DEMI MENGEJAR KEUNTUNGAN, UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN DILANGGAR

Nyawa Melayang, Terancam PHK, Kemiskinan Bertambah
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Dipertanyakan
PT. Aditya Agroindo (DTK/KPU)

Beberapa hari ini kita dikejutkan dengan berita yang beredar di media tentang tidak bertanggung jawabnya salah satu perusahaan perkebunan sawit atas kesehatan dan keselamatan keluarga buruh/pekerja. Kejadian ini terjadi di perusahaan PT. Aditya Agroindo anak perusahan Kalimantan Plantation Unit (KPU) di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang. Tidak adanya tanggung jawab perusahaan terhadap pemenuhan hak kesehatan dan keselamatan buruh/pekerja dan keluarganya berdampak pada meningalnya seorang balita yang berusia 3 tahun yang merupakan anak dari seorang buruh/pekerja yang didatangkan oleh perusahan dari daerah Indonesia bagian timur.

Selain PT. Aditya Agroindo, Kalimatan Plantation Unit (KPU) memiliki 7 anak perusahan lainnya yaitu, PT. Archipelago Timur Abadi, PT. Kalimantan Ria Sejahtera, PT. Kemilau Indah Nusantara, PT. Karya Dewi Putra, PT. Landak Agro Utama, PT. Palma Adinusa Jaya dan PT. Palma Adinusa Lestari. KPU sendiri berada dalam naungan (group) DTK Opportunity Limited yang terdaftar di British Virgin Islands. Melalui PLM Invesment limited yang berpusat di Hongkong menguasai modal PT. KPU kurang lebih 95%. Luas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Aditiya Agroindo sama dengan luas IUP sebesar 17.374 hektar.

Masalah-Masalah di PT. Aditya Agroindo

Dari hasil cek media dan informasi lapangan, terekam kasus/masalah di PT. Aditya Agroindo, mulai dari masalah lingkungan, pencemaran air sungai sub-DAS Kapuas dan Pawan akibat dari bocornya limbah pengolahan CPO yang mengalir ke sub-sub Sungai Kapuas, yang berdampak pada tercemarnya air sungai. Pencemaran yang terjadi di sub-DAS Kapuas mengakibatkan air sungai tidak dapat digunakan oleh masyarakat adat yang mendiami wilayah di sekitar sub-DAS Kapuas yang disebut Sungai Labai . Akibat dari pencemaran tersebut PT. Aditya Agroindo di hukum adat oleh masyarakat adat setempat. Kemudian terjadi konflik dengan masyarakat adat yang menjadi mitra plasma PT. Aditya Agroindo, yang sudah sekian lama belum menerima bagian plasma ya dan tidak mengetahui dimana lahan plasmanya. Sementara mereka telah terikat perjanjian bersama perusahaan selama 30 tahun.

Tidak hanya kasus lingkungan dan lahan yang terjadi di PT. Aditya Agroindo, perusahaan ini juga diselimuti masalah tentang perburuhan/tenaga kerja yang tak kunjung ada perbaikan. Masih banyak terdapat buruh yang berkerja di atas 5 tahun dengan status buruh harian lepas. Tidak ada kontrak kerja, tidak didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, K3 yang minim, APD hanya sebagian diberikan ke buruh/pekerja, bahkan pengecekan kesehatan pun tidak rutin. Kemudian masih terdapat buruh yang sudah lanjut usia bekerja walau sudah mengusulkan pensiun namun perusahan enggan menerimanya. Mutasi non-prosedural sesuka hati manajemen, PHK tanpa memberikan pesangon dan hak buruh lainnya, kecelakaan kerja tak dihiraukan oleh manajemen perusahaan, upah di bawah UMK/UMKS. Selain itu kondisi sanitasi di perumahan buruh/pekerja sudah tidak layak, beban kerja yang tinggi, beban kerja ganda (eg. memanen sekaligus membersihkan lahan) dan indikasi pemberangusan serikat buruh (Union Busting).

Jika pemenuhan hak-hak buruh/pekerja dan keluarganya tak dipenuhi, seperti contoh kasus yang di alami oleh Buruh/ pekerja yang di datangkan oleh perusahan dari Indonesia timur yang anak balitanya berumur 3 tahun sampai meninggal karena tidak adanya tanggung jawab perusahan terhadap buruh/pekerja dan keluarganya. Sebenarnya kasus tersebut sudah berulang beberapa kali, hanya yang terungkap yang dialami oleh buruh/pekerja bernama Yohanes. Saban waktu, kami Teraju Indonesia dan Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit Kalbar, terus menerima laporan dari pengurus serikat di PT. Aditya Agroindo tentang masalah-masalah buruh/pekerja. Usaha Bipartit sampai Tripatrit sudah dilakukan, namun manajemen PT. Aditya Agroindo tak bergeming. Ini dikarenakan tidak adanya sanksi tegas dari pemerintah kabupaten, provinsi sampai nasional. Sanksi tegas tidak dilakukan karena pemerintah ketakutan akan kehilangan investasi sehingga pelangaran terhadap Undang-Undang dan peraturan yang berujung terjadi tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dianggap hoax belaka.

Hak asasi manusia diabaikan demi keuntungan atau sebenarnya ada indikasi korupsi/suap ketika ada masalah pelanggaran undang-undang/peraturan yang dilakukan perusahaan perkebunan sawit, apa lagi yang menjadi korban hanyalah buruh/pekerja, yang ketakutan kehilangan pekerjaan, dengan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK)!

Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah

Pemerintah kabupaten dan provinsi Kalimantan Barat mesti melakukan pemantauan, evaluasi dan audit semua investasi di Kalbar khususnya di sektor perkebunan sawit. Jika terdapat perusahaan yang prakteknya baik contoh dalam aspek sosial dan lingkungan maka wajib bagi pemerintah memberikan apresiasi, minimal menyampaikan secara terbuka kepada publik bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi semua aturan, baik secara administrasi dan prakteknya yang disertai dengan bukti-bukti. Demikian juga sebaliknya, jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran undang-undang dan peraturan baik secara administrasi dan prakteknya maka wajib dilakukan tindakan hukum kepada perusahaan dan pemilik perusahaan. Kemudian disampaikan ke publik bahwa perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran.

Secara umum, pemerintah harus menerbitkan undang-undang khusus pelindungan dan pemenuhan hak-hak buruh perkebunan sawit, termasuk pemerintah daerah dapat menerbitkan Perda. Tidak hanya itu pengawasan, kepekaan dan kecepatan dalam menangani masalah perlu tingkatkan salah satunya adalah dengan kolaborasi dengan pihak-pihak yang fokus bekerja pada mendorong perbaikan dan pemenuhan hak asasi manusia serta lingkungan.

Tim monev dan audit dapat melibatkan pihak-pihak independen sehingga bisa benar-benar objektif. Hal ini dilakukan supaya cita-cita besar pemerintah mewujudkan pembangunan berkelanjutan dapat terwujud.

Apa yang terjadi di anak perusahan group DTK/KPU PT. Aditya Agroindo menjadi cerminan dan pertanyaan apakah tujuan pembangunan berkelanjutan dapat diwujudkan khusus oleh pemerintah di perusahaan perkebunan sawit! Tentu ini menjadi titik tekan pemerintah pusat dan daerah.

 

Agus Sutomo
Direktur Eksekutif Teraju Indonesia

No Comments

Post A Comment