01 Mar Di Antara Beragam Pilihan: Meniti Jalan Menuju Pengakuan Hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal atas Tanah dan Hutan
Kertas kebijakan ini ditujukan bagi pejabat pemerintah yang menangani perlindungan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan hutan, legislator, serta komunitas lokal di pedesaan beserta lembaga pendampingnya.
Ringkasan temuan
- Pengakuan tenurial atas tanah dan hutan mendatangkan manfaat bagi masyarakat yang tinggal di kawasan pedesaan dan wilayah hutan. Masyarakat dapat mendayagunakan hutan sebagai sumber penghidupan tanpa takut menghadapi kriminalisasi, menjaga keanekaragaman hayati yang penting untuk mempertahankan kearifan lokal dalam pengelolaan hutan, mendapatkan fasilitasi pengembangan dari pemerintah; dan mengakhiri konflik sosial akibat tumpang tindih lahan.
- Terdapat tujuh opsi hukum yang dapat digunakan dalam rangka perlindungan hak masyarakat adat atas tanah. Ketujuh opsi ini adalah (1) Hak Milik, (2) Hak Ulayat, (3) Hutan Rakyat atau Hutan Adat, (4) Perhutanan Sosial, (5) Hutan Milik Desa, (6) Pengakuan Wilayah, Lembaga, dan Hukum Adat, serta (7) Kesepakatan masyarakat dengan Pemerintah/Perusahaan. Landasan hukum pilihan tenur di atas tersebar di beberapa kebijakan sektoral, yaitu kehutanan, pertanahan, desa, dan otonomi daerah
- Meski pilihan kebijakan semakin banyak, kecepatan penerbitan hak tenurial untuk masyarakat adat tidak sesuai harapan. Target perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektar sepanjang 2014-2019 baru tercapai sekitar 2,8 juta ha, atau sejumlah 21% dari target.
- Ketidaksesuaian target dan realisasi itu dipengaruhi oleh jenis opsi yang digunakan, di mana masing-masing opsi tersebut memiliki kelemahan dan kekuatan. Ada lima aspek yang bisa digunakan sebagai lensa untuk mendalami pilihan kebijakan tenur. Aspek itu adalah (1) panjang pendeknya birokrasi; (2) kewenangan yang diberikan bagi pemegang hak, (3) kebutuhan status hukum bagi pemegang hak, (4) hambatan pengimplementasian (implementability), dan (5) daya berlaku (enforceability).
- Keamanan tenurial tertinggi bagi masyarakat adat secara komunal diberikan melalui hak ulayat, hutan rakyat/ hutan adat, dan pengakuan wilayah, lembaga, dan hukum adat. Hal ini dinilai dari adanya kewenangan privat dan publik dalam jangka waktu tidak terbatas dari opsi-opsi di atas.
- Meski demikian, pilihan tenur di atas belum tentu merupakan opsi terbaik yang perlu ditempuh masyarakat. Hal ini disebabkan tidak semua perolehan pengakuan itu langsung berdaya laku dan dihormati oleh pihak-pihak lain. Selain itu, prosesnya juga panjang, rumit, dan terkotak-kotak antar sektor. Di samping ada hambatan berupa regulasi yang tidak tuntas.
No Comments