Julang Jambul Hitam

Julang Jambul Hitam

RHABDOTORRHINUS CORRUGATUS

Pemilik nama lain Wrinkled Hornbill ini masuk dalam kategori Endangered (EN) menurut IUCN dan Appendix II oleh CITES; spesies yang mungkin terancam punah jika perdagangan dan deforestasi hutan yang menjadi habitatnya terus berlanjut. Julang Jambul Hitam juga merupakan satwa yang dilindungi menurut PermenLHK No. 20 Tahun 2018

Burung ini tergolong aktif dan memiliki kebiasan berpindah-pindah tempat. Julang Jambul Hitam biasa ditemukan di hutan rawa dataran rendah, kurang dari 300 mdpl. Mereka tersebar di Thailand, Malaysia, Singapura dan Indonesia; diantaranya di Sumatera, Kepulauan Batu dan Kalimantan.

Buah-buahan dengan kandungan lemak adalah kesukaan julang jambul hitam. Contohnya, buah ficus atau buah ara. Burung ini juga mengonsumsi hewan jika ketersediaan buah tidak terlalu berlimpah. Jika dibandingkan dengan spesies enggang lainnya, julang jambul hitam tidak terlalu banyak mengonsumsi buah ficus.

Hilangnya tutupan hutan akibat alih fungsi hutan di sumatera dan Kalimantan menjadi ancaman serius. Selain itu asap akibat kebakaran hutan juga ikut menekan populasi julang jambul hitam, di alam karena ia tidak menyukai habitat yang telah dirusak.[1] Ancaman di tingkatan lokal selain itu adalah terdapatnya konsesi perusahaan perkebunan sawit dan tambang bauksit yang mengelilingi Dusun Mungguk Pasir dan hutan didalamnya membuat makin sempitnya ruang gerak dan akses terhadap makanan oleh Julang Jambul Hitam yang tentunya juga mengancam keberlangsungan hidup mereka di Kalimantan Barat khususnya Dusun Mungguk Pasir.

 

 

No Comments

Post A Comment