
16 Feb Koalisi Pendukung Masyarakat Adat Dayak Modang Long Bentuk Dalam Rangka Penyelesaian Konflik Agraria.
MENGECAM UPAYA PEMAKSAAN TERHADAP TOKOH MASYARAKAT DAN KRIMINALISASI TOKOH ADAT DAYAK MODANG LONG WAI DI LONG BENTUK, KUTAI TIMUR
Konflik Agraria yang terjadi antara masyarakat Desa Long Bentuk dengan PT. Subur Abadi Wana Agung (SAWA) belum kunjung terselesaikan. Permasalahan berawal dari tahun 2008 dimana perusahaan PT SAWA mulai menginjakan kakinya ke dalam wilayah Desa Long Bentuk. Kemudian pada tahun 2012 mulai dikeluarkannya SK Hutan Desa, di luar wilayah Long Bentuk. Wilayah Long Bentuk berdasarkan kesepakatan bersama antar kampung berbatasan dengan Long Bentuk peta tahun 1993 memiliki kawasan wilayah seluas +16.000 hektar. Namun saat ini kawasan Long Bentuk menjadi kecil sejak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengadakan koordinasi terkait batas Long Bentuk dengan Desa Melan pada tahun 2015. Dalam agenda koordinasi tersebut turut dihadiri oleh beberapa desa lainnya, diantaranya Desa Long Pejeng, Desa Long Nyelong, dan Desa Rantau Santosa. Hasil akhir koordinasi itu mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2015 Tentang Batas Administrasi Desa. Dengan adanya Perda ini yang menjadi cikal bakal mengecilnya kawasan Long Bentuk.
Berdasarkan keterangan Daud Lewing selaku Kepala Adat, Benediktus Beng Lui selaku Sekretaris Adat yang mewakili Long Bentuk dalam koordinasi pada tahun 2015 tersebut, mengatakan bahwa hasil kesepakatan saat itu adalah kesapakatan sepihak. Dikatakan sepihak, sebab tanpa adanya persetujuan dengan pihak Long Bentuk. Namun Daud Lewing dan Benediktus Beng Lui mengakui sempat menandatangani hasil koordinasi tetapi hanya kepada pihak Desa Melan bukan dengan pihak desa lainnya, yakni Desa Long Pejeng, Desa Long Nyelong, dan Desa Rantau Santosa. Ini yang disebut sebagai kesepakatan sepihak. Sejak ini pula terjadi penebangan kayu di wilayah hutan adat. Kemudian menimbulkan reaksi perjuangan dalam masyarakat untuk menyetopkan aktivitas penebangan.
Lambat laun perjuangan masyarakat terus berlanjut tetapi perjuangan mereka disambut dengan upaya kriminalisasi atas 3 (tiga) tokoh masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuk tersebut. Dugaan kriminalisasi sebagai upaya pihak tertentu itu diperkuat dengan adanya pemanggilan paksa dari pihak Polres Kutai Timur terhadap tiga tokoh masyarakat adat Dayak Modang Long Wai yang sedang mempertahankan dan memperjuangkan hak tanah mereka di hadapan perusahaan PT. SAWA dan PT. HPM di Sangatta. Perjuangan masyarakat hingga saat ini belum ada titik temu, ke tiga tokoh masyarakat adat Dayak Modang Long Wai bersama sejumlah masyarakat melanjutkan perjuangannya dengan melakukan aksi penutupan akses jalan umum yang telah digunakan akitivitas perusahaan PT. SAWA dan PT. HPM. Penutupan jalan itu sebagai bentuk akumulasi perjuangan mereka selama 13 tahun.
Namun, atas aksi itu ke tiga tokoh diantaranya adalah Daud Lewing selaku Kepala Adat, Benediktus Beng Lui selaku Sekretaris Adat dan Elisason selaku tokoh representatif pemerhati dan pembela hak-hak masyarakat sekaligus selaku bagian perwakilan dari Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur (DAD-KT) sudah 2 kali mendapatkan panggilan dari kepolisian Resort Kutai Timur pada tanggal 05 Februari 2021 dan 08 Februari 2021 sebagai SAKSI dalam perkara tindak pidana “barang siapa dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusakkan suatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum merintangi suatu jalan umum, baik jalan di darat maupun jalan di air,atau merintangi sesuatu tindakan yang di ambil untuk keselamatan bagi pekerjaan, atau jalan yang serupa itu DAN ATAU setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasl 12Ayat (1)”
sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 192 KUH Pidana dan atau pasal 63 ayat (1) UU nomor 38 tahun 2004. Alasan pemanggilan terhadap tiga tokoh adat Dayak Modang Long Wai karena aksi penutupan jalan umum tersebut adalah bukti bentuk upaya kriminalisasi. Selain upaya kriminalisasi alasan penangkapan tersebut juga tengah memperlihatkan lemahya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap aktivitas Pengakutan Batubara dan Kelapa Sawit. Hal ini dapat ditinjau dalam Pasal (6) ayat (1) dalam Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Peyelenggaraan Jalan Umum Dan Jalan Khusus “Setiap angkutan batubara dan hasil Perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum”.
Di lain hal, pada tanggal 09 Februari 2021, Benediktus Beng Lui, Heri Kiswanto Sitohang, SVD dan Bapak Elisason diutus oleh masyarakat Desa Long Bentuk untuk menghadiri rapat Fasilitasi Membahas Permasalahan Tuntutan Adat Dayak Desa Long Bentuk Kepada PT. SAWA dan PT. HPM di Sangatta.
Pada hari Rabu, tanggal 10 Februari 2021, diselanggarakan rapat dari pukul 10:00 – selesai di ruang Arau lantai 2 Sekretariat daerah Kabupaten Kutai Timur, dengan agenda Membahas Permasalahan Tuntutan Adat Dayak Desa Long Bentuk Kepada PT. SAWA dan PT. HPM di Kecamatan Busang yang di pimpin oleh Plt. Bupati Kutai Timur dan dihadiri oleh instansi terkait di Kabupaten Kutai Timur, Kapolres, Kodim 9090 Kutai Timur, Camat Busang, Kepala Desa Long Bentuk, Desa Rantau Sentosa, Long Nyelong, Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur, Dewan Adat Dayak Kutai Timur.
Dalam pertemuan tersebut justru tuntutan masyarakat belum dikabulkan, sebaliknya perjuangan masyarakat mendapatkan tekanan sehingga menghasilkan kesepakatan yang tak berimbag. Hal ini disampaikan Beng Lui selaku sekertaris adat bahwa “ Hasil pertemuan ini bertolak belakang dan tidak menjawab tuntutan masyarakat Dayak Modang Long Wai di Long Bentuk, tapi kita sudah maksimal dalam pertemuan dengan berbagai pertimbangan seperti tekanan dari para pihak, laporan dari desa-desa tetangga, akan ada pembubaran masa yang aksi di long bentuk serta indikasi penahan benediktus benglui kalau tidak menyepakati hasil pertemuan, sehingga kami sepakati dengan berat hati. ”
Adapun hasil kesimpulan rapat tersebut, sebagaimana berikut ini:
- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan bahwa batas desa long bentuq mengacu pada surat keputusan bupati kutai timur nomor: 130/K.905/2015 tentang penetapan batas administrasi antara desa long bentuq, Desa Rantau Sentosa, Desa Long Pejeng di Kecamatan Busang dan Desa Long Tesak di Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur.
- Perubahan garis batas desa long bentuq dapat di usulkan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang — undangan yang
- Masyarakat desa long bentuq menyatakan untuk tidak melakukan aksi demo, pemortalan dan/atau kegiatan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Subur Abadi Wana Agung (PT.SAWA) akan melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma (rencana lokasi berada pada areal PT. Hamparan Perkasa Mandiri (PT.HPM)), kemitraan, CSR serta pemberdayaan masyarakat desa long bentuq yang pelaksanaannya di fasilitasi oleh camat dan kepala desa long bentuq.
Untuk itu kami meminta para pihak, baik itu pemerintah daerah, kepolisian maupun perusahaan;
- Menghormati hak-hak masyarakat adat yang telah secara turun-temurun tinggal dan menetap di wilayah adat Dayak Modang Long
- Menjunjung tinggi upaya kesepakatan yang ingin dicapai oleh Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai di Long Bentuk dalam memperoleh hak-haknya.
- Menjunjung tinggi upaya kesepakatan yang ingin dicapai oleh Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai di Long Bentuk dalam memperoleh hak-haknya.
- Kepolisian Resort Kutai Timur untuk menghentikan adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh Masyarakat Adat dengan pasal-pasal tidak berdasar atas pesanan pihak tertentu.
Koalisi Pendukung Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai Desa Long Bentuk Dalam Rangka Penyelesaian Konflik Agraria:
- JPIC SVD Distrik Kalimantan Timur
- KKP-Kasri
- Perkumpulan PADI Indonesia
- Perkumpulan Nurani Perempuan
- Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Timur
- POKJA 30
- JATAM Kaltim
- AMAN Kaltim
- LBH Samarinda
- TERAJU Indonesia
No Comments