17 Mar Pernyataan Sikap atas kasus-kasus kriminalisasi Masyarakat adat oleh Perusahan Perkebunan Sawit
Investasi perkebunan sawit yang masuk di suatu wilayah adat atau desa, di harapkan mampu memberikan rasa nyaman dan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam UU Perkebunan no 39 th 2014, Tujuan penyelenggaraan perkebunan salah satunya untuk meningkatkan kesejateraan dan kemakmuran rakyat. Apakah Tujuan ini telah terwujud ?, sebaliknya kesejateraan dan kemakmuran pemilik perusahan dan para elit yang berkuasa yang terwujud.
Sementara kondisi masyarakat adat yang wilayah hidup dan kehidupan di masukkan dalam konsesi-konsesi perusahan jauh dari sejahteran dan Makmur. Kondisi masyarakat adat diperparah dengan banyaknya sengketa dengan perusahan perkebunan sawit yang terus menerus terjadi, dan kerap berujung pada kriminalisasi masyarakat adat di Pulau Kalimantan. Masih segar di ingatan kami, kasus kriminalisasi Pak Lekiau masyarakat adat dari Ketapang, Masyarakat adat simpang II kab Ketapang, Masyarakat adat Desa entipan Kapuas Hulu, Masyarakat adat Ahe/Bekati Subah kab sambas. Kemudian kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat adat Kinipan Kalteng, tokoh masyarakat adat Long Bentuq Kaltim, masih belum cukupkah bentuk-bentuk pelanggaran yang menunjukkan ketidakberpihakan banyak pihak terhadap masyarakat adat hingga terjadi kembali pada masyarakat adat Dayak Agabag vs PT. Karang Juang Hijau lestari (KHL) Kaltara.
Kasus Masyarakat adat Dayak Agabag bermula pada tahun 2008 ketika PT.KHL mengklaim lahan dalam wilayah 5 kampung, yakni Bebanas, Lulu, Melasa Baru, Sujau dan Tetaban, yang tanpa sepengetahuan dan izin masyarakat masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT.KHL. Meskinpun sudah berkali-kali masyarakat mengajukan keberatan dan protes, Pihak perusahan tetap tak bergeming dan peduli dengan keluhan dan keberatan masyarakat tersebut, walau masyarakat telah menunjukkan bukti-bukti kepemilikkan Tanah.
Klaim sepihak oleh perusahaan, menyebabkan masyarakat tidak bisa Berladang atau Bertani, karena lahan-lahan Kelola masyarakat yang masuk dalam konsesi perusahan PT.KHL. Dampaknya kemudian terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat adat Dayak Agabag pada th 2010 dan 2017, dengan tuduhan melakukan pencurian buah Sawit oleh PT.KHL. Kasus yang sama terulang Kembali, 3 orang masyarakat adat Dayak dari kampung Tetaban, yaitu Matius, Suande dan Sion. Satu orang masyarakat adat saat ini telah di tahan, bernama Suande. Penahanan ini terjadi setelah Suande memenuhi Undangan Klarifikasi kepada penyidik Sony Dwi hermawan S.H, pada tgl 8 maret 2021, dan setelah memberikan klarifikasi Suande lansung di tahan di Polres Nunukan dan tidak di perkenankan untuk dijenguk keluarga dan kerabat.
Berdasarkan Fakta-Fakta yang ada, kami dari Lembaga Teraju Indonesia Kalimantan Barat, meminta kepada seluruh pihak :
- Kepada Bapak Bpk Presiden RI H. Joko widodo, untuk lebih memperhatikan kondisi-kondisi masyarakat adat yang terdampak Korporasi, terutama dalam hal hak-hak Masyarakat Adat yang hingga saat ini terus terulang.
- Kepada Kapolri, untuk mengeluarkan Surat keputusan penghentian semua upaya kriminalisasi masyarakat adat/ lokal dan Petani, yang berkonflik dengan Perusahan-perusahan perkebunan sawit. Karena masalah berawal dari ijin yang di terima perusahan yang kemudian diklaim sepihak oleh perusahan. Ijin dan klaim sepihak tanpa ada sosialiasi dan penjelasan yang jujur dan terbuka kapada masyarakat. ini dapat kami katakan sebagai indikasi mafia tanah, karena tanpa persetujuan masyarakat mengambil paksa tanah masyarakat.
- Kepada Pemerintah untuk segera mengevaluasi skema-skema pemberian Izin, termasuk HGU kepada Korporasi yang telah melakukan perampasan lahan terhadap masyarakat Adat. Dan segera Sahkan RUU Perlindungan Masyarakat Adat.
- Kepada Pemerintah, Perusahaan, dan stakeholder lainnya untuk Menghormati Hak-hak Masyarakat Adat diseluruh Indonesia dan Kalimantan khususnya.
- Hentikan segala bentuk Intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berjuang diatas wilayah hidupnya di seluruh Indonesia, khususnya Kalimantan. Dan kepada Kapolda Kaltara dalam hal ini Polres Nunukan, untuk segera membebaskan saudara Suande dari tahanan, serta menghentikan seluruh proses penyidikan atas pengaduan/laporan dari PT.KHL.
Sekian
Lembaga Teraju Indonesia
Kalimantan Barat
Agus Sutomo
Direktur Eksekutif Lembaga Teraju Indonesia
Contact : +62 813 45412768
No Comments