PRESS RELEASE

PRESS RELEASE

HENTIKAN PENGGUSURAN TANAH MASYARAKAT SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN

Pontianak, 18 November 2023

Pada awal mula lahan ini merupakan hutan rimba, karena hidup sebagai petani Pak Fransiskus Paman membuka lahan untuk berladang dan berkebun. Dia sudah mengelola lahan ini sejak tahun 1992 sampai tahun 2001 untuk berladang. Dari pembukaan lahan untuk berladang inilah dia memperoleh tanah, yang mana pada jaman dulunya, jika berladang atau membuka lahan maka lahan yang sudah ditempati untuk berladang dan berkebun otomatis hak milik lahan akan menjadi miliknya, karena dia lah yang mengelola dan merawat lahan tersebut.

Pada tahun 2005 Pak Fransiskus Paman menyerahkan lahan ke PT. Sumatera Jaya Agro Lestari (PT. SJAL) dengan luasan 44 hektare, namun ada lahan yang disisakan untuk dikelola pribadi, yang sudah diukur pada tanggal 06 Oktober 2023 dan lahan tersebut setelah diukur luasnya kurang lebih 7 hektare.

Penggusuran lahan sepihak yang dilakukan perusahaan ini terjadi pada tahun 2018. Pak Fransiskus Paman baru mengetahui bahwa lahannya digusur oleh perusahaan ketika dia meminta salah satu anaknya untuk memeriksa kebun jengkol yang berada di tanah/lahan tersebut. Setelah tiba di tanah/lahan tersebut anak Pak Fransiskus Paman terkejut melihat adanya alat berat yang sedang melakukan penggusuran di lahan tersebut, dan dia segera memberitahu kepada Pak Fransiskus Paman bahwa tanah/lahan telah digusur oleh pihak perusahaan.

Setelah mendapatkan berita tersebut, Pak Fransiskus Paman segera pergi ke lokasi tanah/lahan yang telah digusur oleh pihak perusahaan dan menghentikan aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan menggunakan alat berat. Lahan yang digusur oleh pihak perusahaan tersebut merupakan lahan yang memiliki beberapa tanaman salah satunya jengkol. Tanah yang digusur oleh pihak perusahaan ternyata bukan hanya tanah miliknya tetapi ada juga beberapa tanah/lahan warga lain yang ikut digusur.

Setelah itu Pak Fransiskus Paman membawa identitas (KTP dan KK) menuju ke kantor PT. SJAL untuk menemui Pak Dolin (Humas PT. SJAL) dan menanyakan kenapa lahan miliknya bisa digusur sedangkan Pak Maman pribadi tidak pernah menyerahkan lahan tersebut kepada pihak perusahaan, dan pada saat itu juga menyarankan pada pak Dolin untuk melakukan pengukuran ulang lahan tersebut dan pihak perusahaan menanggapi bahwa prosesnya perlu waktu selama 3 hari dan tidak bisa langsung dikeluarkan (peta).

Namun sampai 5 tahun lamanya tidak ada penyerahan hasil pengukuran yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada Pak Fransiskus Paman. Lahan tersebut merupakan lahan miliknya pribadi, sehingga pada tahun 2022 dia berinisiatif untuk melakukan pemasangan patok di lahan tersebut. Pada saat melakukan pematokan di lahan, kebetulan saat itu ada Pak Dedi (asisten PT. SJAL) yang sedang berkeliling untuk mengecek keadaan lapangan, dan Pak Dedi bertanya perihal melakukan pematokan. Pak Fransiskus Paman pribadi menjawab bahwa ini adalah tanah milik saya, perusahaan tidak bisa sewenang-wenang menggusur dan menanam sawit di tanah ini karena Pak Maman sendiri tidak pernah menyerahkan tanah/lahan  ke pihak perusahaan.

Pada tahun 2023 awal bulan Januari Pak Fransiskus Paman melakukan pemanenan buah sawit yang ada diatas lahannya. Ini dilakukan karena tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan terkait tanah yang telah digusur. Karena tanah tersebut miliknya, sehingga Pak Fransiskus Paman berinisiatif untuk melakukan panen sendiri di lahan tersebut. Pada saat mau memanen, Pak Fransiskus Paman selalu menginformasikannya kepada satpam yang bertugas. Ini dilakukannya dari Januari hingga 4 Oktober 2023. Pada tanggal 4 Oktober 2023 itu, Pak Fransiskus Paman sedang memanen buah yang kemudian didatangi pihak perusahaan diantaranya pengawas lapangan, satpam dan polisi. Dia diberitahukan bahwa dilarang melakukan panen karena lahan ini milik perusahaan. Pak Fransiskus Paman menjawab bahwa tidak ada yang menyerahkan lahan ini kepada pihak perusahaan. Dia ingin pertanggungjawaban dari pihak perusahaan karena lahan tersebut telah digusur. Dia menegaskan sekali lagi bahwa dirinya sendiri tidak pernah menyerahkan lahan tersebut ke pihak perusahaan.

Pada saat itu ada pemberitahuan dari pihak perusahaan bahwa dirinya akan dipanggil ke kantor untuk menjelaskan masalah lahan ini. Sembari menunggu karena masih juga tidak ada kejelasan pemanggilan ke kantor oleh atasan perusahaan, Pak Fransiskus Paman tetap melanjutkan aktivitas panen di lahan tersebut sampai bulan September 2023. Pada saat melakukan aktivitas panen dirinya dicegat oleh pihak perusahaan dan kepolisian. Kemudian dirinya menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa dicegat karena lahan ini miliknya pribadi.

Pada tanggal 5 Oktober 2023 pukul 09:00 pagi dilakukan mediasi antara Pak Fransiskus Paman dan pihak perusahaan di Polsek Toba. Dalam mediasi tersebut yang ikut turut hadir Pak Fransiskus Paman dan dari pihak perusahaan Bapak Jaenal (Manajer Kebun PT. SJAL), Bapak Dolin (Koordinator Humas PT. SJAL), serta Bapak Naser dan Bapak Untui (Humas Kampung). Dalam mediasi tersebut Bapak Jaenal menjelaskan bahwa tanah/lahan tersebut sudah dibebaskan ke perusahaan dan yang membebaskan tanah tersebut adalah Pak Ciek dan pihak adat. Mendengarkan penjelasan tersebut Pak Fransiskus Paman tidak tahu kenapa bisa seperti itu karena dirinya sendiri tidak ada menyerahkan lahan tersebut kepada perusahaan maupun pihak adat.

Pada tanggal 6 Oktober 2023, dilakukan pengecekan tanah/lokasi yang telah digusur (tanah yang bersengketa) di Blok B15 untuk diukur. Pengukuran tanah tersebut diukur oleh Salbianto menggunakan GPS. Pengecekkan tersebut melibatkan Pak Fransiskus Paman selaku pemilik lahan dan keluarga, Bapak Yayan, Ruben, Silvi dan Salbi dari Teraju Indonesia. Di sisi lain yang mengikuti ada pihak perusahaan yang diwakili oleh Pak Naser, Pak Tuntuy dan asisten serta Polsek Toba. Setelah pengukuran dilakukan, semua pihak yang terlibat bersama Pak Jaenal, Manajer Kebun PT. SJAL berkumpul di Jie Coffee (kafe) untuk menindaklanjuti hasil dari pengecekan lapangan terkait lahan yang telah digusur (tanah yang bersengketa).

Hasil pertemuan tersebut pihak perusahaan meminta Pak Franskiskus Paman, TBBR dan Lembaga Teraju Indonesia untuk mengajukan permohonan mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau untuk mencari penyelesaian masalah permohonan mediasi ini diajukan karena berdasarkan keterangan pihak perusahaan dan Pak Fransiskus Paman sama-sama tidak mengetahui masalah lahan ini. Pihak perusahaan mengusulkan untuk kedua belah pihak, agar tidak melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut dan dibiarkan sampai adanya mediasi lanjutan.

PT. SJAL terindikasi melanggar ketentuan Pasal Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor  51 Tahun 1960 Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya, Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. PT SJAL terindikasi melanggar kebijakan terkait dengan sektor perkebunan kelapa sawit seperti, FPIC dan NDPE.

Menyikapi pemasalahan Pak Fransiskus Paman dengan PT. Sumatera Jaya Agro Lestari (PT. SJAL), di Dusun Mungguk Kemantan, Desa Bagan Asam, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, kami Lembaga Teraju Indonesia menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Mendesak Manajemen PT. SJAL (group Incasi Raya/Gunnas) untuk segera menyelesaikan permasalahan dengan Pak Paman.

  2. Mendesak PT. SJAL (group Incasi Raya/Gunnas) untuk segera melakukan ganti rugi terhadap tanah yang telah digusur kepada Pak Paman.

  3. Mendesak Manajemen PT SJAL (group Incasi Raya/Gunnas) untuk mengembalikan lahan kepada Pak Paman yang lahannya yang telah ditanam kelapa sawit oleh PT SJAL.

  4. Hentikan kriminalisasi terhadap Pak Paman dan keluarga serta masyarakat lainnya.

  5. Hentikan penyerobotan dan atau penggusuran lahan tanpa persetujuan yang di dahulukan.

  6. Cabut pengaduan kepolisian atas tuduhan ke Pak Fransiskus Paman.

Narahubung:

Agus Sutomo, Direktur Eksekutif Teraju Indonesia, 0813-4541-2768

No Comments

Post A Comment