Press Release

Press Release

Perjuangan Perempuan Di Perusahaan Perkebunan Sawit

Bisa kita lihat bahwa di pedalaman yang tersembunyi, di antara pepohonan sawit yang menjulang tinggi, Perjuangan seorang Buruh Perempuan yakni yang merupakan seorang istri dan sekaligus ibu dari anak yang masih balita. Balita tersebut adalah dari salah satu anggota Serikat Buruh Kobar Bersatu (SBKB) yang terpaksa harus dibawa oleh orang tuanya (Ibu) selama waktu kerja bersama suaminya, (AL).
(AL) sendiri merupakan tenaga buruh borongan di PT.Kalimantan Sawit Plantation (KSP) di Kab.Sintang. Perusahaan melalui pemilik jasa borongan/pemegang SPK, memperkerjakan AL sebagai tenaga buruh panen. Upah harian kerja buruh panen di PT.KSP sebesar Rp.110.800 dengan syarat pemenuhan target (basis) sebanyak 180 janjang. Jika dalam satu hari buruh mampu mencapai lebih dari target (basis) maka akan mendapatkan premi basis sebesar Rrp.15.000.
Mereka menjalani kehidupan sebagai buruh sawit di perkebunan PT. Kalimantan Sawit Plantation (KSP) Kabupaten Sintang. Setiap hari, sebelum matahari mulai bersinar terang, ayah dan ibu dari balita tersebut sudah bersiap-siap membawa anaknya ke perkebunan untuk bekerja. Karena minim nya biaya atau tidak mampu menyewa penjaga bayi untuk menitipkan anak nya sementara, ibu tersebut pun terpaksa harus bekerja untuk membantu suami nya di kebun sawit (Sdr AL).

Sumber:Teraju Indonesia

ang yang didapat dari pekerjaan suaminya sebagai buruh panen tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal itulah yang menyebabkan Istri dari ibu balita tersebut berupaya untuk membantu suami nya (AL) bekerja sebagai tenaga pemanen (buruh bayangan) sehingga keluarga mereka memiliki kesempatan untuk mendapatkan hasil yang lebih besar. Kondisi kerja seorang Istri sekaligus Ibu dari buruh Perempuan Perkebunan Sawit, yang harus bekerja sambil membawa anak ini pun seharusnya menjadi perhatian khusus Perusahaan Perkebunan sawit.

Hak – Hak Buruh Perempuan Di pertanyakan?

 Sumber:Teraju Indonesia

Bagaimana tidak Fakta ini dilihat dari hasil Informasi penyelidikan Teraju Indonesia pada tahun 2024, yang didapatkan dan disimpulkan bahwa perempuan dan anak adalah pihak yang rentan di perkebunan sawit. Bahkan sebenarnya pada kenyataan nya perusahaan sawit juga sudah mengetahui kondisi dan keadaan dari buruh sawit Perempuan tersebut. Namun pihak Perusahaan seakan acuh tak acuh terhadap kondisi dan keadaan para buruh Perempuan sehingga tidak adanya penanganan atau tindakan khusus terhadap Buruh Perempuan yang bekerja di Perkebunan sawit.
Padahal jika dilihat dari standar keamanan nya sendiri Perempuan dan juga anak sangat berpotensi mengalami kecelakaan kerja, terlebih juga akan berdampak sangat buruk dan mendapatkan berbagai ancaman seperti Binatang yang berbahaya maupun bisa terkena penyakit karena bisa terpapar oleh zat-zat kimia untuk kondisi dan Kesehatan tubuh buruh dan juga sang anak balita tersebut.
Selain kondisi perempuan yang rentan berbagai macam penyakit hal ini juga dapat menyerang sistem reproduksi bahkan dapat menimbulkan dampak-dampak yang lebih serius bagi Perempuan dan juga anaknya. Perempuan tergolong sebagai pekerja yang beresiko tinggi, bahkan tak jarang tidak adanya perlindungan atau pengamanan APD lengkap terhadap buruh perempuan saat bekerja, padahal sudah seharusnya mereka mendapatkan hak perlindungan diri dari perusahaan. Dapat dilihat ketika lemahnya jaminan keamanan dari Perusahaan, terhadap perempuan yang sangat kurang atau minim pada sektor ini.
Keamanan merupakan sebagai sarana kerja bagi Perempuan dalam memenuhi standar kerja sebagai perlindungan diri. Hal ini menjadi keprihatinan kita Bersama untuk saling peduli bagaimana nasib kedepan terkait hak – hak terhadap buruh khusus nya juga buruh Perempuan di sektor Perkebunan sawit.
No Comments

Post A Comment