
08 Feb PRESS RELEASE: Refleksi Hak Buruh Perkebunan Sawit dalam Hak Asasi Manusia (HAM)
Komitmen Indonesia dalam memenuhi aspek-aspek Hak Asasasi Manusia (HAM) tertuang dalam UUD Tahun 1945 yang mengindikasikan kewajiban multi pihak dan negara melalui pemerintah dalam hal penerapannya. Melalui UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM juga menegaskan bahwa Negara menghormati dan menjunjung hak asasi dan kebebasan dasar manusia yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia. Pada konteks buruh/pekerja, melalui UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan HAM menjadi landasan fundamental terkait kesempatan kerja dan kehidupan layak, perlakuan tanpa diskriminasi, jaminan hak-hak dasar buruh/pekerja termasuk keluarga. Secara khusus, melalui UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh aspek HAM menjadi poin utama yang wajib dikedepankan oleh baik pengusaha dan buruh/pekerja.
Demikian pula dengan Konvensi International Labour Organization (ILO) dimana Indonesia sebagai salah satu anggota PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) yang memiliki kewajiban untuk mengadopsi atau meratifikasi kebijakan terkait HAM dan kewajiban untuk menjamin pelaksanaan langkah dan kebijakan untuk menghormati (to respect), untuk melindungi (to protect), untuk memenuhi (to fulfill) dan memulihkan (remedy). Hingga saat ini Negara telah meratifikasi sejumlah konvensi yang berkenaan dengan buruh/pekerja, antara lain :
Konvensi Nomor 29 tentang Penghapusan Kerja Paksa,
Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi,
Konvensi Nomor 98 tentang Hak Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Bersama,
Konvensi Nomor 100 tentang Pemberian Upah yang Sama Bagi Laki-Laki dan Perempuan,
Konvensi Nomor 105 tentang Penghapusan Semua Bentuk Kerjapaksa,
Konvensi Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan,
Konvensi Nomor 138 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja,
Konvensi Nomor 182 tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Anak.
Pada konteks Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau dikenal dengan istilah SDGs (Sustainable Development Goals) unsur HAM juga turut menjadi pondasi, antara lain :
Tujuan 1: Penghapusan kemiskinan
Tujuan 2: Penghapusan kelaparan
Tujuan 3: Kesehatan dan kesejahteraan
Tujuan 4: Pendidikan berkualitas
Tujuan 5: Kesetaraan gender
Tujuan 6: Air bersih dan sanitasi
Tujuan 8: Pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi
Tujuan 10: Penurunan kesenjangan
Tujuan 16: Perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat
No Comments