
03 May Safira Talelu dan Kejahatan Kemanusiaan di Kebun Sawit: Nyawa Balita yang Hilang karena Kelalaian Sistemik
Safira Talelu, balita berusia 3 tahun 3 bulan, adalah anak dari Yohanes Talelu dan Alvia Novita Lestari keluarga buruh harian lepas yang bekerja di perkebunan sawit milik PT. Aditya Agroindo, yang beroperasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat
Ketika Safira mengalami kejang-kejang hebat, orang tuanya segera membawa ke klinik perusahaan. Dokter di klinik menyarankan rujukan ke puskesmas dan selanjutnya ke rumah sakit di Pontianak. Namun, ayah Safira hanyalah buruh harian lepas dengan penghasilan tak layak, tidak pernah didaftarkan oleh perusahaan ke dalam BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Biaya untuk pengobatan, transportasi, dan perawatan di rumah sakit terlalu berat untuk ditanggung sendiri.
Selama lebih dari seminggu, Safira dirawat dalam kondisi koma di klinik perusahaan. Dokter sudah mendesak agar perusahaan membantu proses rujukan ke rumah sakit. Namun manajemen PT. Aditya Agroindo menolak memberikan bantuan. Mereka membiarkan balita ini tergolek tak berdaya.
Jaringan buruh (FSBKS-Kalbar dan SBK KHBE PT. AAG) dan Teraju Indonesia akhirnya turun tangan. Mobil disiapkan. Evakuasi darurat dilakukan dengan segala harapan. Namun semuanya sudah terlambat. Jum’at, 2 Mei 2025 pukul 23.23 WIB, Safira meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Perlu publik ketahui, PT. Aditya Agroindo merupakan anggota resmi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Barat. GAPKI selama ini menyuarakan komitmen terhadap keberlanjutan dan perlindungan buruh, namun kasus ini membuktikan sebaliknya. Keanggotaan PT. Aditya Agroindo di GAPKI justru memperlihatkan bahwa kejahatan kemanusiaan ini terjadi dalam struktur industri sawit yang terorganisir.
Kami menuntut:
Investigasi menyeluruh dan pertanggungjawaban hukum atas kelalaian yang menyebabkan kematian Safira Talelu.
GAPKI Kalimantan Barat harus bertanggung jawab dan mencabut keanggotaan PT. Aditya Agroindo, atau menunjukkan bahwa mereka tidak mentoleransi pelanggaran HAM.
Dinas Ketenagakerjaan, BPJS, dan Pemerintah Provinsi Kalbar harus turun tangan, memeriksa seluruh buruh yang tidak terdaftar dalam jaminan sosial.
Seluruh perusahaan sawit, termasuk anggota GAPKI, wajib memastikan buruh tetap maupun harian lepas mendapatkan hak dasar atas jaminan kesehatan dan perlindungan kerja.
No Comments