SIARAN PERS

SIARAN PERS

Tanggal: 3 Mei 2025
Balita Anak Buruh Sawit Meninggal Karena Diabaikan Perusahaan: Kejahatan Kemanusiaan di PT. Aditya Agroindo

Ketapang, Kalimantan Barat – Seorang balita perempuan berusia 3 tahun 3 bulan bernama Safira Talelu meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit di Pontianak pada 2 Mei 2025 pukul 23.23 WIB. Safira adalah anak dari Yohanes Talelu, seorang buruh harian lepas di bagian perawatan perkebunan sawit milik PT. Aditya Agroindo, yang merupakan anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Safira mengalami kejang-kejang hebat dan dibawa ke klinik perusahaan. Dokter klinik menyarankan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap. Namun, karena Yohanes tidak memiliki jaminan kesehatan (BPJS) dan pendapatannya tidak mencukupi untuk membiayai transportasi dan perawatan rumah sakit, upaya rujukan urung dilakukan. PT. Aditya Agroindo menolak membantu proses rujukan meski dokter klinik sudah meminta langsung kepada manajemen.
Safira akhirnya dirawat dalam kondisi koma di klinik perusahaan selama satu minggu. Upaya evakuasi oleh jaringan Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit Kalimantan Barat dan Teraju Indonesia dilakukan secara mandiri, namun Safira meninggal di tengah perjalanan ke Pontianak.
Tindakan Kejam dan Pelanggaran HAM
Peristiwa ini menunjukkan kegagalan total perusahaan dalam memenuhi kewajiban dasar terhadap buruh dan keluarganya. Fakta bahwa Safira meninggal karena keluarga tidak mampu membiayai pengobatan, sementara perusahaan menolak membantu, merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebagai anggota GAPKI, PT. Aditya Agroindo beroperasi di bawah bayang-bayang organisasi industri yang mengklaim menjunjung prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial. Kasus ini membuktikan adanya jurang antara klaim dan kenyataan di lapangan.
Tuntutan Kami
Kami mendesak:
  1. Investigasi menyeluruh dan tindakan hukum terhadap manajemen PT. Aditya Agroindo.
  2. GAPKI Kalimantan Barat segera mencabut keanggotaan PT. Aditya Agroindo dan melakukan audit terhadap anggotanya yang melanggar hak buruh.
  3. Pemerintah melalui Disnaker dan BPJS harus memeriksa seluruh perusahaan sawit terkait pendaftaran dan perlindungan buruh harian lepas.
  4. Perusahaan wajib memastikan setiap buruh, termasuk harian lepas, terdaftar dalam jaminan sosial.
Kematian Safira adalah peringatan keras: jika sistem terus  dibiarkan seperti ini, akan ada Safira-Safira lain yang menjadi korban. Kami menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk bersolidaritas dan menuntut keadilan.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Muali – Sekretaris
Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit Kalimantan Barat
0838 5475 9792
No Comments

Post A Comment