Tolak Kriminalisasi Masyarakat Yang Mempertahankan Hak Ulayat

Tolak Kriminalisasi Masyarakat Yang Mempertahankan Hak Ulayat

Apa yang terjadi baru-baru ini, yang menimpa masyarakat Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dimana ribuan polisi mengepung desa tersebut dan melakukan penangkapan warga, hampir 64 warga ditangkapi polisi.

Kedatangan aparat kepolisian ini untuk mengawal tim pengukur lahan tambang batu andesit untuk proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener. Warga menolak rencana tersebut, salah satunya karena proyek tersebut mengancam sumber penghidupan dan lingkungan mereka.

Penangkapan ini berawal dari penolakan masyarakat Desa Wadas terhadap tambang batu andesit untuk Bendungan Bener. Celakanya penangkapan tersebut dilakukan ketika warga akan melaksanakan sholat Dzuhur berjamaah di Masjid. Bukannya bisa melaksanakan sholat, warga diarahkan polisi menuju mobil tahanan yang berujung pada dilakukannya penahanan tersebut.

Warga Wadas saat ini tengah melakukan penolakan terhadap penambangan batu andesit untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener sejak 2016. Penolakan tersebut kerap mendapat tekanan dari aparat kepolisian. Ribuan aparat kepolisian dengan senjata lengkap dikerahkan menyerbu Desa Wadas. Mereka mencopot banner penolakan Bendungan Bener dan mengejar beberapa warga sampai ke hutan. atas kejadian tersebut sebenarnya rakyat berhak berpendapat dan bertindak atas tanah air yang dimilikinya untuk kepentingan yang lebih besar.

Atas kejadian tersebut menurut UUPA No. 5 Tahun 1960 menjelaskan di Pasal 20 ayat 1 tersebut dikaitkan dengan Pasal 6 yang berbunyi semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Dalam penjelasan umum poin II angka 4 menjelaskan maksud fungsi sosial ini adalah penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaan dan sifatnya daripada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan negara. Maka adalah suatu hal yang sewajarnya bahwa tanah itu harus dipelihara baik-baik agar bertambah subur serta mencegah kerusakan. Kewajiban memelihara tanah ini tidak saja dibebankan kepada pemiliknya atau pemegang haknya yang bersangkutan, melainkan menjadi beban pula dari setiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai suatu hubungan hukum dengan tanah itu.

Berdasarkan itu, sudah sewajarnya masyarakat wadas mempertahankan tanah mereka dari kerusakan yang disebabkan pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan, serta mengambil hak hidup masyarakat yang memanfaatkan tanah tersebut sebagai mata pencaharian mereka. Karenanya sudah sepatutnya Polisi tidak melakukan tindakan berlebihan karena masyarakat secara nyata mempertahankan hak hidup mereka. Perperangan mempertanahkan hak atas tanah, tidak terlepas dari peran penting pemerintah pusatĀ  memfasilitasi kebijakan-kebijakan yang tidak partisipatif, kapitalistik, dan abai terhadap hak masyarakat atas tanah, misalnya penyusunan rencana tata ruang wilayah nasional.

No Comments

Post A Comment