Mereka bukan tentara. Mereka tidak membawa senjata. Namun mereka gugur di medan perang yang tidak mereka ciptakan: kebakaran hutan dan lahan yang berulang setiap tahun. Sementara asapnya menyesakkan jutaan dada dari bayi di posyandu hingga buruh lapangan yang tak punya pilihan selain bekerja di udara beracun.
Karhutla 2026 memperlihatkan satu kebenaran yang tidak boleh dibungkus bahasa teknis: api ini bukan semata musibah alam, melainkan buah dari tata kelola lahan, modal, perizinan, dan kekuasaan yang gagal melindungi rakyat. Ketika relawan gugur, jutaan warga sakit, perusahaan diperiksa, dan dana darurat bencana diduga dikorupsi, negara tidak boleh berhenti pada ucapan duka.
Data Terbaru: Api Masih Menyala
Per 3 November 2026, BNPB mencatat 742 hektare lahan masih terbakar dan berada dalam penanganan. Kalimantan Tengah menjadi wilayah dengan luas terbakar terbesar, yakni 351 hektare, turun 42 persen dibanding hari sebelumnya. Papua Selatan mencatat 253 hektare, turun 56 persen.
Secara kumulatif hingga Senin, 2 November, total lahan yang masih dalam penanganan mencapai 3.392 hektare di Kalimantan dan 990 hektare di Sumatera. Sebelumnya, BNPB juga mencatat kebakaran meluas di Papua: per 29 Oktober, luas terbakar di Papua mencapai 2.393 hektare, dengan rincian Papua Barat Daya 2.131,4 hektare, Papua Tengah 100,2 hektare, dan Papua Selatan 161,5 hektare.
Angka-angka ini menunjukkan bahwa meski sebagian titik api telah padam, krisis belum selesai. Lahan gambut dan ekosistem yang terdegradasi tetap menjadi bom waktu: cukup satu musim kemarau panjang untuk membuat api kembali menjalar.
Api di lahan mungkin akan padam oleh hujan, air, atau keringat para relawan. Tetapi luka yang ditinggalkannya tidak akan segera hilang: paru-paru anak yang terpapar asap, tanah gambut yang rusak, panen yang hilang, dan keluarga yang kehilangan orang tersayang. Karhutla bukan sekadar bencana musiman; ia adalah luka berulang yang lahir dari kebijakan yang gagal, penegakan hukum yang tertunda, dan kepentingan yang terlalu lama dilindungi.
Unduh artikel lengkap melalui tautan berikut >> Tautan Ini <<

