Unduh artikel lengkap melalui tautan berikut >> Tautan Ini <<
Bencana banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, serta pencemaran lingkungan yang berulang adalah alarm ekologis bagi perencanaan tata ruang. Pemanfaatan ruang yang mengabaikan aspek lingkungan merupakan bentuk kegagalan dan penyimpangan terhadap amanat undang-undang penataan ruang.
“Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional” (Undang-undang Nomor 26 tahun 2007).
Dalam praktiknya, implementasi penataan ruang masih dilanda pelanggaran-pelanggaran sistemik yang menjauhkan ruang dari keberlanjutan. Produk penataan ruang yang semestinya menjadi instrumen pengendalian pembangunan justru dihantui dengan kompromi investasi, perizinan, dan kepentingan konsesi tiada henti.
Carut-marut penataan ruang di Kalimantan Barat masih tercermin dalam berbagai persoalan yang secara langsung menimbulkan dampak multi-aspek pada berbagai lini kehidupan.
1. Ekspansi perkebunan sawit dan tambang secara masif
Kalimantan Barat tercatat memiliki 370 IUP perkebunan sawit dan ratusan izin perusahaan pertambangan. Jumlah ini belum ditambah dengan konsesi yang tidak mengantongi izin dan terdokumentasi. Alhasil kondisi tersebut menimbulkan tekanan ekologis terhadap keberlanjutan ruang, terutama ketika pengendalian pemanfaatan ruang tidak dijalankan dengan baik.
Alih fungsi lahan besar-besaran ke perkebunan sawit juga menyebabkan ketergantungan pada dominasi komoditas sawit dibandingkan sektor perkebunan lainnya. Berdasarkan penelitian Rahmania dkk (2026), Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan tingkat konflik lahan perkebunan sawit tertinggi di Indonesia yang sering kali mengalami praktik perampasan lahan yang dilakukan korporasi dengan dukungan kebijakan pemerintah daerah maupun pusat. Praktik eksploitasi sumber daya alam telah memicu degradasi ekosistem, pencemaran udara dan udara, hingga konflik dengan masyarakat setempat. Situasi ini menjadikan kejahatan lingkungan sebagai isu krusial dalam hukum pidana modern, terutama ketika pelakunya adalah korporasi dengan kekuatan modal besar dan struktur organisasi yang kompleks (Dwinanda, 2026).
Pelanggaran pemanfaatan ruang pada area konservasi masih kerap terjadi di Kalimantan Barat. Sebagai contoh, Cagar Alam (CG) Mandor di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak yang terdegradasi oleh kegiatan Penambangan Emas Ilegal (PETI). Kawasan ini telah ditetapkan melalui Perda RTRW Provinsi Kalimantan Barat 2024 – 2043 dengan luas wilayah 2.995,76 Ha. CA merupakan kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami (Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya).
CG Mandor merupakan kawasan suaka alam dengan kekhasan keanekaragaman hayati seperti Shorea, Rengas, Jelutung, Tengkawang, dan ekosistem lainnya yang memerlukan upaya pelestarian. Namun, sangat disayangkan maraknya penambangan emas ilegal di area konservasi ini menyebabkan masalah ekologis seperti pendangkalan sungai, pencemaran, dan polusi. Cagar Alam (CA) Mandor juga berada pada wilayah yang tumpang tindih dengan Wilayah Pencadangan Negara (WPN), sehingga menunjukkan adanya irisan kepentingan antara fungsi konservasi dan potensi pemanfaatan sumber daya mineral.
Selain itu, Proyek Strategis Nasional (PSN) yang cenderung sentralistik seringkali berfokus pada percepatan ekonomi dan mengabaikan konteks lokal maupun sumber daya alam yang tersedia. Menurut Perpres Nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 – 2029, Kalimantan Barat merupakan wilayah yang masuk dalam prioritas nasional untuk hilirisasi kelapa sawit dan bauksit. Tujuan percepatan hilirisasi ini adalah meningkatkan nilai tambah PDRB, menyerap tenaga kerja lokal, sembari memperhatikan kesiapan industri, investasi, bahan baku, dan dampak lingkungan. Faktanya proyek pembangunan pemurnian bauksit (smelter) oleh PT KAN yang berada di wilayah administratif Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau malah lebih banyak mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Dampak lingkungan industri ini pun mulai dirasakan masyarakat setempat seperti kesulitan air bersih, polusi, dan berpotensi menyebabkan tanah longsor di wilayah tepian sungai. Di dalam muatan Perda RTRW Kalbar disebutkan bahwa tujuan penataan ruang salah satunya adalah mencapai kesejahteraan masyarakat secara merata serta terciptanya keseimbangan pertumbuhan dengan mengedepankan prinsip ekonomi hijau.
Hal ini berarti alokasi ruang Kalbar harus mengupayakan pendekatan pembangunan yang menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan. Prinsip ekonomi hijau berarti mendukung pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk kaum marjinal. Banyaknya industri perkebunan sawit dan pertambangan di Kalimantan Barat adalah tantangan sekaligus koreksi terhadap cita-cita pembangunan tersebut. Apakah selama ini keuntungan dari industri ekstraktif benar-benar untuk kemakmuran masyarakat? Apakah penerapan standar lingkungan yang ketat, manajemen risiko bencana, dan hak-hak masyarakat adat sudah diakomodasi dengan baik?
2. Kerusakan ekologis terjadi di DAS Kapuas
Dalam buku Politik Ekologi dan Masa Depan Kebijakan Lingkungan di Indonesia disebutkan bahwa faktor krusial penyebab kerusakan ekologis berasal dari ekspansi industri ekstraktif, kebijakan pembangunan nasional, kapitalisme global dan integrasi pasar dunia, serta warisan kolonialisme yang membentuk struktur penguasaan tanah (Sanusi, 2025). Aktor kunci yang memegang pengaturan tata ruang adalah pemegang kebijakan yang berwenang dan memiliki legitimasi hukum dan politik. Di Kalimantan Barat, kondisi DAS Kapuas yang kritis adalah wajah bagaimana tingginya tekanan lingkungan terhadap daerah aliran sungai memperparah kerusakan ekologis yang terjadi. Pencemaran sungai, degradasi hutan, dan alih fungsi lahan hijau secara masif telah menggambarkan bagaimana rapuhnya DAS Kapuas.
Sebagai DAS terpanjang di Indonesia yang membentang dari Kapuas Hulu hingga Kubu Raya dan Pontianak (1143 km), DAS Kapuas menjadi kategori prioritas untuk dipulihkan. Riset Lusiana dkk (2008), menyebutkan wilayah hutan di Kapuas Hulu telah terancam akibat penebangan hutan, aktivitas pertambangan, dan kebakaran lahan. Kondisi tersebut menyebabkan fungsi hidrologis DAS mengalami penurunan kualitas. Utari dkk (2019) menjelaskan lahan gambut di DAS Kapuas Terentang mengalami konversi menjadi perkebunan kelapa sawit, karet, dan kebun jahe. Akibatnya vegetasi dan fauna kehilangan habitatnya. Dari catatan tulisan Sulaeman dkk (2024), awal mula dari dimulainya konversi lahan gambut di Desa Permata Kecamatan Terentang adalah saat dimulainya program transmigrasi tahun 2012 yang berbasis perkebunan kelapa sawit. Hal serupa dialami oleh masyarakat yang tinggal di DAS Mendalam Kecamatan Putussibau Utara yang menolak masuknya perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kalimantan Agro Permata. Alasannya adalah masyarakat adat tidak mau tanah dan sumber daya alamnya rusak. Di tahun 2021, Sugandi dkk melakukan penelitian pada Sungai Kapuas dan Sungai Landak di Kota Pontianak dan menemukan mikroplastik dominan yaitu bentuk filamen (33%) dan fragmen (33%). Dampaknya buruk bagi kesehatan masyarakat karena dapat menyebabkan peradangan otak, stres, gangguan pencernaan, kanker, iritasi kulit, kardiovaskular, masalah pernapasan dan reproduksi. Air sungai kapuas kita mengalami kerusakan multidimensi di tengah fungsionalitasnya sebagai urat nadi penghidupan masyarakat.
Memasuki 2026, tekanan terhadap lingkungan di DAS Kapuas semakin meningkat seiring maraknya alih fungsi lahan yang mempercepat degradasi kawasan hutan dan daerah resapan air. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan, seperti meningkatnya laju sedimentasi, erosi, banjir, dan penurunan kualitas ekosistem sungai. Sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu, khususnya Pasal yang mengatur pengelolaan DAS pada areal khusus misalnya komoditas tambang batuan, ditegaskan bahwa kegiatan pengelolaan wajib memperhatikan kaidah-kaidah konservasi tanah dan air guna menekan laju sedimentasi serta mencegah terjadinya longsor. Selain itu, pengelolaan harus mempertahankan keberadaan bentang alam, tidak menyebabkan penyempitan badan sungai maupun perubahan arah aliran sungai, serta menjamin perlindungan dan pelestarian fungsi sungai beserta lingkungan sekitarnya, termasuk bangunan pengairan dan fasilitas umum lainnya. Pengelolaan juga harus mencegah terjadinya pencemaran lingkungan serta dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Carut-marut penataan ruang di Kalimantan Barat juga tercermin dari wajah perkotaan yang dilanda kemacetan, ketiadaan transportasi publik hingga menyusutnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang idealnya mencapai 30 persen dari luas wilayah kota. Alarm lainnya yang harus diantisipasi adalah fenomena urban sprawl yang tidak terkendali. Pontianak misalnya, sejumlah desa di wilayah Kabupaten Kubu Raya secara spasial perlahan bertransformasi menjadi kawasan perkotaan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Ekspansi kawasan perkotaan membuat wilayah pinggiran perlahan kehilangan karakter agraris dan sosial yang sebelumnya menjadi ciri khas desa. Fenomena urban sprawl ini menjadi ancaman bagi ruang karena pertumbuhannya berlangsung tidak terkendali dan tidak memenuhi prinsip keberlanjutan.
Kehilangan Hutan di Kalimantan Barat
Dalam publikasi Global Forest Watch, wilayah yang paling bertanggung jawab atas hilangnya 58% tutupan pohon di Kalbar (2001 –2025) adalah Ketapang, Sintang, Sanggau, Landak dan Kapuas Hulu. Kelima kabupaten tersebut merupakan wilayah dengan luas konsesi perkebunan kelapa sawit terbesar sekaligus konsentrasi industri ekstraktif yang tinggi.
Sepanjang tahun 2025, ada 43 kejadian bencana alam yang tercatat dalam data BPS Provinsi Kalimantan Barat. Angka ini empat kali lipat lebih banyak dibandingkan tahun 2010. Kejadian bencana banjir menempati urutan paling dominan yang dialami hampir di semua kabupaten/kota, disusul kebakaran hutan dan lahan hingga cuaca ekstrem.
Banjir di Kalimantan Barat dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari curah hujan tinggi, minimnya ketersediaan kapasitas badan air, makin bertambahnya lahan terbangun dan degradasi kawasan hutan (Ertian dkk, 2025). Masifnya kehilangan tutupan hutan yang terjadi adalah rapor merah yang harus mendapat perhatian. Data Forest Watch Indonesia mencatat Kalbar sebagai provinsi dengan deforestasi terbesar pertama yaitu 35.162 hektar. Nilai ini lebih luas 3,5 kali lipat dari Kota Pontianak yang hanya memiliki luas wilayah 10.782 hektar.
Kacamata Perencana Ruang
Lima puluh enam tahun lalu, McHarg melalui bukunya Design With Nature (1969) telah memproyeksikan bahwa pertumbuhan ruang akan memicu degradasi lingkungan, industrialisasi, urbanisasi, hingga meningkatnya paparan bahan kimia. Terbukti, gagasannya untuk menjadikan karakter ekologis sebagai dasar dalam perencanaan ruang masih relevan hingga kini. Prinsipnya untuk mempertimbangkan topografi, jenis tanah, aliran sungai, vegetasi, iklim, dan kerentanan bencana adalah upaya keberlanjutan yang penting untuk diadopsi. Mcharg mengedepankan pendekatan holistik yang tidak hanya memikirkan kebutuhan proyek, tetapi juga dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan ekosistem di dalamnya.
Sebelumnya, ada Patrick Geddes (1910) sang Bapak Perencanaan Kota Modern yang menjadi salah satu tokoh pertama dengan gagasan bahwa kota dan lingkungan harus berkembang secara beriringan. Prinsipnya Place, Work, Folk yang berarti ruang mengandung unsur yang kompleks, baik secara sosial, ekonomi, dan lingkungan. Seorang biolog dan perencana kota seperti Geddes mengajarkan kita bahwa kota harus terintegrasi dengan ekosistemnya untuk mendorong pembangunan berkelanjutan. Dalam konteks Kalimantan Barat, jika meminjam pemikiran Geddes “survey before plan”, para pengambil kebijakan harus melihat ruang secara utuh dari karakter ekologis, sosial, dan ekonomi.
Idealnya, produk tata ruang adalah instrumen pengendalian untuk mengarahkan pembangunan, melindungi kawasan lindung, mengoptimalkan kawasan budidaya, serta menjaga daerah resapan air agar tetap lestari. Namun, lemahnya pengawasan, konflik kepentingan, dan keputusan politik secara integral mempengaruhi kualitas dokumen tata ruang itu sendiri.
Proses perumusan RTRW menempuh berbagai tahapan yang bersifat teknokratis sekaligus normatif. Segala ramuan dengan metode ilmiah dan data empiris diolah oleh tim ahli untuk menghasilkan Materi Teknis berupa laporan fakta dan analisa, pengumpulan dan pengolahan data, serta produk rencana tata ruang wilayah selama 20 tahun. Kemudian tahapan penetapan akan dilalui dengan penyusunan Rancangan Perda dan proses politis bersama pemangku kepentingan. Tantangannya adalah, jika pada proses pengumpulan data dan analisa para ahli menggunakan data yang tidak akurat dan relevan maka akan berimplikasi pada hasil perencanaan tidak optimal bahkan bisa saja menimbulkan masalah baru. Garbage In, Garbage Out. Kualitas data adalah kunci pertama yang harus dibenahi, menjadi prasyarat utama sebagai landasan merencanakan ruang. Selanjutnya, proses politik yang cenderung melibatkan banyak kepentingan, terkadang menyebabkan perubahan substansi rencana serta minimnya partisipasi masyarakat. Analisa zonasi yang sebelumnya oleh para ahli direkomendasikan sebagai kawasan lindung berpotensi mengalami perubahan fungsi karena berhadapan dengan nilai ekonomi. Proses legitimasi hukum dan politik inilah yang pada akhirnya menentukan bagaimana output akhir dari dokumen perencanaan yang berkekuatan hukum dipublikasikan. Oleh karenanya, memastikan semua tahapan perumusan RTRW berjalan dengan baik adalah bagian dari perjuangan mencapai cita-cita keberlanjutan.
Berbagai polemik pemanfaatan ruang yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat hari ini adalah pembelajaran tentang pentingnya penyusunan rencana tata ruang yang berkualitas, pengawasan secara berkelanjutan, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Referensi:
Dwinanda, D. P. (2026). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kejahatan lingkungan industri ekstraktif di Indonesia: Antara norma dan implementasi dalam perspektif green criminology. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 3(2), 663–669.
Ertian, M. H., Jati, D. R., & Akbar, A. A. (2025). Kerawanan banjir pada permukiman di Kalimantan Barat. Jurnal Ilmu Lingkungan, 23(5), 1359–1369.
Forest Watch Indonesia. (2024). Hutan Papua dan Kalimantan alami deforestasi yang tinggi. Diakses dari https://fwi.or.id/hutan-papua-dan-kalimantan-alami-deforestasi-yang-tinggi/
Global Forest Watch. (2025). Dashboard perubahan tutupan hutan Kalimantan Barat. Diakses dari https://www.globalforestwatch.org/dashboards/country/IDN/12/?category=forest-change&lang=id
Indarti, S. H. (2017). Pembangunan Indonesia dalam pandangan Amartya Sen. The Indonesian Journal of Public Administration (IJPA), 3(1), 35–50.
Lusiana, B., Widodo, R., Mulyoutami, E., Nugroho, D. A., & van Noordwijk, M. (2008). Kajian kondisi hidrologis DAS Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Working Paper No. 60). Bogor: World Agroforestry Centre.
Rahmania, H., Luthfi, H. M., Hadinugroho, D. S., Nurdin, & Jumaynah, F. (2026). Politik agraria dan konflik perkebunan sawit: Studi kasus perebutan lahan di Kalimantan Barat. ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 6(1), 1–10.
Ridwan, M., & Sarjito, J. (2024). Studi kajian dampak perubahan tutupan lahan terhadap kejadian banjir di daerah aliran sungai. Enviro: Journal of Tropical Environmental Research, 26(1), 38–45.
Sanusi, A. (2025). Politik ekologi dan masa depan kebijakan lingkungan di Indonesia (Cetakan I). Cirebon: PT Arr Rad Pratama.
Subiman, N. L., & Resosudarmo, B. P. (2010). Tambang untuk kesejahteraan rakyat: Konflik dan usaha penyelesaiannya. Dalam I. J. Azis, L. M. Napitupulu, A. A. Patunru, & B. P. Resosudarmo (Ed.), Pembangunan berkelanjutan: Peran dan kontribusi Emil Salim (hlm. 426–449). Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
Sugandi, D., Agustiawan, D., Febriyanti, S. V., Yudi, Y., & Wahyuni, N. (2021). Identifikasi jenis mikroplastik dan
logam berat di air Sungai Kapuas Kota Pontianak. POSITRON, 11(2), 112–120.
Sulaeman, D., & Nindyarini, A. N. (2024, 2 Februari). Manusia dan kompleksitas pengelolaan lahan gambut di Desa Permata. WRI Indonesia. Diakses dari https://wri-indonesia.org/id/wawasan/manusia-dan-
kompleksitas-pengelolaan-lahan-gambut-di-desa-permata
Utari, R. W., Iqbal, M., Manurung, A. R. F., Astuti, P. W., Aksy, & Bhaskara, R. S. (2019). Kebijakan perlindungan ekosistem lahan gambut (konversi lahan gambut) terhadap ketahanan lingkungan di Daerah Aliran Sungai Kapuas, Desa Teluk Empening, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Laporan Penelitian Research Fellowship Pantau Gambut). Fakultas Teknik, Jurusan Teknik Lingkungan, Universitas Tanjungpura.
Wahyuni, L. (2019). Potensi dampak lingkungan dalam audit ketidaksesuaian pemanfaatan ruang (Kasus Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul). Jurnal Rekayasa Lingkungan, 2019(2), 1.
Inside Pontianak. (2025). Paradoks tambang bauksit di Kalbar: Hilirisasi digaungkan, pelanggaran hukum bermunculan. Diakses dari https://insidepontianak.com/pontianak/42710/paradoks-tambang-bauksit-di- kalbar-hilirisasi-digaungkan-pelanggaran-hukum-bermunculan

