ID
Donasi

Dugaan Praktik Union Busting Melalui Mutasi Lintas Badan Hukum terhadap Pengurus Serikat Buruh Perkebunan Sawit PT Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL) – Gunas Group, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat

Baca Lebih Lengkap Dengan Mengunduh Artikel >>>Disini<<<

Dokumen merupakan laporan investigatif yang disusun oleh Teraju Indonesia (April 2026) terkait dugaan praktik union busting yang dilakukan oleh manajemen PT. Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL), bagian dari Gunas Group, di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kasus ini berfokus pada tindakan mutasi sepihak terhadap dua pengurus inti serikat buruh kebun sawit, yaitu Yublina Yuliana Oematan (Ketua Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit Kalimantan Barat) dan Irjan Bahrudin Dode (Kepala Divisi Advokasi), yang memiliki masa kerja panjang masing-masing sekitar 20 tahun dan 15 tahun.

Inti Permasalahan

Laporan ini menemukan bahwa kedua pekerja dimutasikan secara sepihak ke perusahaan lain dalam satu grup (lintas badan hukum), yaitu PT. Agrindo Prima Niaga (APN) dan PT. Sumatera Makmur Lestari (SML) di Kabupaten Sekadau. Mutasi ini memiliki sejumlah karakteristik problematik:

  • Dilakukan tanpa persetujuan pekerja dan tanpa dasar operasional yang jelas (bukan promosi maupun demosi).
  • Menargetkan pengurus inti serikat yang aktif menyuarakan isu ketenagakerjaan.
  • Berpotensi menghilangkan masa kerja dan hak normatif pekerja.
  • Lokasi tujuan terpencil, dengan akses sulit serta fasilitas yang belum memadai.
  • Disertai tekanan lanjutan selama proses penyelesaian perselisihan.

Konteks menunjukkan bahwa mutasi terjadi setelah meningkatnya aktivitas advokasi serikat, termasuk isu upah, status kerja, dan keselamatan kerja (K3), sehingga menguatkan indikasi adanya relasi antara tindakan perusahaan dan aktivitas serikat.

Kronologi Singkat

Berdasarkan uraian pada bagian kronologi (halaman 4–6), peristiwa berkembang dalam beberapa fase:

  1. Fase Aktivitas Serikat: Kedua pekerja aktif dalam advokasi dan organisasi serikat sejak 2022–2026.
  2. Fase Mutasi Sepihak: Surat mutasi diterbitkan pada Januari 2026 tanpa konsultasi.
  3. Fase Penolakan: Pekerja menolak mutasi dengan alasan rasional, termasuk kondisi keluarga, keamanan kerja, dan keberlanjutan fungsi serikat.
  4. Fase Bipartit: Perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, bahkan diwarnai ancaman dianggap mangkir.
  5. Fase Tekanan Lanjutan: Perusahaan mengeluarkan surat panggilan dan peringatan di tengah proses sengketa.

Analisis Hukum dan Temuan Kunci

Laporan menyimpulkan adanya sejumlah pelanggaran hukum dan prinsip ketenagakerjaan:

  • Mutasi lintas badan hukum tanpa persetujuan dinilai cacat hukum dan berpotensi batal demi hukum.
  • Risiko hilangnya masa kerja karena tidak adanya pengalihan hak yang sah antar perusahaan.
  • Pelanggaran perlindungan pengurus serikat sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2000, dengan indikasi kuat union busting.
  • Retaliasi terhadap aktivitas serikat, dibuktikan oleh unsur-unsur seperti tindakan selektif, tidak berbasis kebutuhan operasional, dan adanya tekanan lanjutan.
  • Penolakan pekerja dinilai sah, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai mangkir atau pelanggaran disiplin.
  • Peraturan perusahaan tidak mengikat, karena tidak pernah disosialisasikan kepada pekerja.
  • Pelanggaran asas itikad baik, terlihat dari tekanan selama proses bipartit.

Pelanggaran Standar Internasional

Selain hukum nasional, laporan ini juga menilai adanya pelanggaran terhadap standar internasional, termasuk:

  • Konvensi ILO No. 87, 98, 111, dan 135 terkait kebebasan berserikat dan non-diskriminasi.
  • Prinsip Human Rights Due Diligence (HRDD) dalam UNGPs, yang tidak dijalankan (tidak ada identifikasi risiko, konsultasi, mitigasi, maupun mekanisme pemulihan).

Dimensi Rantai Pasok Global

Kasus ini memiliki implikasi lebih luas karena PT SJAL merupakan bagian dari rantai pasok global dan terhubung dengan berbagai pembeli internasional (seperti Nestlé, Wilmar, dan lainnya). Hal ini berarti:

  • Buyer memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap standar HAM.
  • Terdapat risiko reputasi bagi buyer jika pelanggaran tidak ditangani.
  • Mekanisme pengaduan global (misalnya melalui RSPO) dapat diaktifkan.

Dampak Kasus

Dampak yang diidentifikasi meliputi:

  • Terhadap pekerja: tekanan psikologis, risiko kehilangan hak ekonomi, serta dampak keluarga yang signifikan.
  • Terhadap serikat: melemahnya organisasi, efek gentar bagi anggota lain, dan terganggunya fungsi advokasi.
  • Terhadap perusahaan: risiko hukum, reputasi, penurunan produktivitas, dan konflik industrial berkepanjangan.
  • Terhadap buyer: risiko reputasi dan kewajiban untuk melakukan intervensi.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, laporan menyimpulkan adanya dugaan kuat praktik union busting yang dilakukan secara sistematis melalui mekanisme mutasi lintas badan hukum. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga bertentangan dengan standar internasional dan prinsip-prinsip tanggung jawab rantai pasok global.

Rekomendasi Utama

Rekomendasi ditujukan kepada berbagai pihak, dengan poin utama:

  • Perusahaan: menghentikan tekanan, mencabut mutasi dan sanksi, memulihkan hak pekerja, serta melakukan audit kebebasan berserikat.
  • Pemerintah (Disnaker): melakukan pengawasan, memfasilitasi mediasi, dan menindaklanjuti secara hukum jika terbukti.
  • Buyer internasional dan RSPO: melakukan audit, meminta klarifikasi, serta menggunakan leverage untuk mendorong perbaikan melalui Corrective Action Plan.

Bagikan artikel