ID
Donasi

Paradoks Ekspor Alumina dan Bencana Asap Kalbar: Analisis Ekologi-Politik, Fiskal, dan Daya Dukung Lingkungan

Unduh artikel lengkap melalui tautan berikut >> Tautan Ini <<

Pesta Ekspor di Tengah Kabut Asap
Pada 7 Agustus 2026, Indonesia kembali mencatatkan prestasi di sektor hilirisasi. Dengan seremoni resmi, 800 ton alumina (hasil olahan bauksit) dilepas dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Korea Selatan dan Jepang. Lebih dari 100 kapal yang sempat tertahan akibat polemik regulasi Logam Tanah Jarang (LTJ) akhirnya berlayar, membawa hampir 400 ribu ton komoditas mineral dengan nilai fantastis: 124 juta dolar AS atau setara Rp2,2 triliun. Namun, di saat yang bersamaan, kabut asap pekat kembali menyelimuti Kalimantan Barat. Ribuan warga di Mempawah dan sekitarnya terserang Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Sekolah diliburkan, penerbangan terganggu, dan aktivitas ekonomi lumpuh. Dua realitas ini, pesta ekspor dan tragedi asap hadir dalam satu waktu. Bukan kebetulan. Keduanya adalah dua sisi dari mata uang yang sama: eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkeadilan dan tidak berkelanjutan. Artikel ini akan mengupas secara objektif dan ilmiah mengenai ketimpangan fiskal yang dialami Kalbar, kerusakan ekologi yang terukur, hilangnya kemampuan hutan menyerap karbon sebagai penyebab utama kebakaran yang lebih dahsyat, serta tinjauan hukum dan kebijakan yang menjadi akar masalah.

Analisis Ekonomi-Fiskal: Berapa yang Benar-Benar Kembali ke Kalbar?
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: seberapa besar pendapatan yang benar-benar dinikmati oleh masyarakat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dari eksploitasi sumber daya alamnya? Kalimantan Barat menyimpan 66,77 persen cadangan bauksit nasional, atau sekitar 3,29 miliar ton. Secara teori, hilirisasi bauksit menjadi alumina seharusnya meningkatkan nilai tambah dan pendapatan daerah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda.

Berdasarkan perhitungan DPRD Kalbar, nilai total sumber daya alam yang
dihasilkan dari wilayah Kalbar mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya, yang diperkirakan mencapai Rp31 triliun dari berbagai sektor ekstraktif. Namun, dana yang kembali ke daerah melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) relatif sangat kecil.

Ketua Fraksi PAN DPRD Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar, mengungkapkan: “Kalau kami hitung dari Rp31 triliun, dana yang kami terima tahun 2025 sekitar Rp230 miliar. Jadi tidak sampai 1 persen.” Artinya, dari setiap Rp100 nilai sumber daya yang dihasilkan dari wilayah Kalbar, kurang dari Rp1 yang kembali melalui skema tersebut untuk mendukung pembangunan daerah, pemeliharaan infrastruktur, atau pemulihan lingkungan.

Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, pun angkat bicara: “Kalbar merupakan daerah penghasil. Tentu akan menjadi tidak adil apabila Dana Bagi Hasil yang diterima tidak sebanding dengan sumber daya alam yang dihasilkan dari daerah ini.” Ketimpangan tersebut bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan berkaitan dengan struktur hubungan fiskal pusat dan daerah serta desain kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang bersifat sentralistik, yang akan dibahas lebih lanjut pada bagian berikutnya.

Dampak Ekologis: Hutan, Gambut, dan Sungai yang Terluka
Selain kerugian fiskal, kerusakan ekologis yang terukur menjadi harga mahal yang harus dibayar oleh lingkungan dan masyarakat Kalbar. 
a. Deforestasi Masif
Berdasarkan data Forest Watch Indonesia (FWI), Kalimantan Barat kehilangan sekitar 1,5 juta hektare hutan alam pada periode 2000 hingga 2020. Konversi lahan untuk pertambangan bauksit, perkebunan sawit, dan Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi penyebab utamanya. Lahan yang dulunya berupa hutan primer lebat kini berubah menjadi lubang tambang
terbuka yang tandus.

b. Kerusakan Ekosistem Gambut dan Perubahan Fungsi Serap Karbon
Kalbar memiliki luas lahan gambut mencapai 2,8 juta hektare. Di kawasan ini, terdapat 123 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) di lapangan menunjukkan bahwa banyak perusahaan membuka kanal-kanal drainase di kawasan gambut. Hal ini mengeringkan lahan gambut yang seharusnya tetap basah, mengubahnya menjadi “bom waktu” yang siap memicu kebakaran besar pada musim kemarau.

c. Pencemaran Air dan Logam Berat
Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar menunjukkan peningkatan signifikan Total Suspended Solids (TSS) serta kandungan logam berat, seperti aluminium dan besi, di anak-anak Sungai Kapuas yang berhulu di wilayah tambang. Penelitian Mukhlis dkk. (2020) mengonfirmasi bahwa konsentrasi logam berat di perairan sekitar tambang telah melampaui baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Sungai Kapuas—arteri kehidupan masyarakat—terancam mengalami degradasi secara perlahan.

4. Analisis Daya Serap Karbon: Ketika Hutan Primer Berganti Tambang
Salah satu aspek paling ilmiah dan edukatif untuk dipahami adalah hilangnya fungsi hutan sebagai penyerap karbon. Berapa sebenarnya kemampuan hutan dalam menyerap karbon, dan apa yang terjadi ketika hutan tersebut
dikonversi menjadi tambang?
a. Kemampuan Serap Hutan Primer
Penelitian biomassa di hutan sekunder tua di wilayah Sintang, Kalimantan Barat, menunjukkan data sebagai berikut:
Biomassa tegakan: 306,54 ton per hektare (ton/ha)
Kandungan karbon: 144,07 ton C/ha
Kemampuan serap CO₂: 528,75 ton CO₂ per hektare per tahun

Data dari National Geographic dan penelitian di hutan primer Taman Nasional Gunung Halimun-Salak juga mengonfirmasi angka serupa, dengan faktor emisi hutan lahan kering primer sebesar 222 ton karbon per hektare. Dengan kata lain, setiap 1 hektare hutan yang masih utuh mampu menyerap sekitar 500–530 ton CO₂ dari atmosfer setiap tahunnya.

b. Kemampuan Lahan Pasca Tambang
Bagaimana dengan lahan bekas tambang bauksit? Penelitian di PT Cita Mineral Investindo Tbk., Site Sandai, Kabupaten Ketapang, memberikan perbandingan yang mengejutkan:
Area zona penyangga (hutan): potensi serap CO₂ mencapai 204,13 ton/ha.
Area revegetasi pasca-tambang: potensi serap CO₂ hanya 4,12 ton/ha.
Artinya, lahan bekas tambang bauksit kehilangan hampir 98 persen kemampuan menyerap karbon dibandingkan dengan hutan di sekitarnya. Dari 204 ton CO₂ yang berpotensi diserap, hanya tersisa sekitar 4 ton. Ini bukan sekadar penurunan; ini merupakan kehilangan fungsi ekologis yang sangat signifikan.
Jika dikalkulasikan dengan luas deforestasi di Kalbar yang mencapai 1,5 juta hektare, maka total kehilangan kapasitas serap karbon mencapai angka yang sulit dibayangkan. Dengan asumsi konservatif 500 ton CO₂ per hektare, 1,5 juta hektare hutan yang hilang berarti hilangnya kemampuan menyerap sekitar 750 juta ton CO₂ per tahun. Angka ini setara dengan emisi tahunan dari ratusan pembangkit listrik tenaga batu bara.

5. Lingkaran Setan: Hilangnya Serapan Karbon Memperparah Karhutla

Mengapa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar kini semakin parah dan asapnya semakin berbahaya? Jawabannya terletak pada rusaknya daya dukung lingkungan yang telah dijelaskan di atas.

Pertama, hilangnya kelembapan tanah. Hutan yang sehat memiliki iklim mikro yang lembap. Kanopi pohon menahan air hujan, menjaga tanah tetap basah, dan mencegah api menyebar. Ketika hutan ditebang dan digali untuk tambang, tanah menjadi gundul, terpapar sinar matahari langsung, dan kehilangan kemampuan menahan air. Lahan yang telah terbuka dan terdegradasi menjadi lebih rentan terhadap kekeringan dan kebakaran.

Kedua, kanalisasi gambut. Pembukaan kanal oleh perusahaan di kawasan gambut mengeringkan lapisan gambut yang tebal. Gambut yang kering lebih mudah terbakar. Begitu terbakar, api dapat menjalar ke lapisan bawah tanah dan sulit dipadamkan, menghasilkan kabut asap pekat yang mengandung karbon monoksida dan partikel berbahaya.

Ketiga, titik api yang terkonsentrasi di konsesi. Walhi Kalbar mencatat 679 titik hotspot sepanjang Januari hingga Maret 2026 dengan tingkat kepercayaan tinggi. Pola sebaran titik api tidak terjadi secara acak, melainkan terkonsentrasi di dalam wilayah izin perusahaan. Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalbar, Sri Hartini, menegaskan: “Keberulangan karhutla di konsesi korporasi adalah bukti nyata bahwa ini merupakan kejahatan ekologis yang terstruktur, bukan sekadar faktor iklim. Fenomena El Niño hanyalah pemicu. Kondisi lahan yang rusak dan kering akibat aktivitas korporasi adalah penyebab utamanya.”

Inilah lingkaran setan ekologis: hutan ditebang untuk tambang → daya serap karbon dan kelembapan hilang → kebakaran lebih mudah terjadi dan lebih sulit dipadamkan → kebakaran melepaskan karbon tersimpan dalam jumlah besar → perubahan iklim semakin parah → cuaca ekstrem memicu lebih banyak kebakaran. Indonesia tercatat kehilangan 1,74 gigaton CO₂ ekuivalen dari kebakaran gambut di Sumatera dan Kalimantan.

6. Ironi Lintas Kalimantan: Lumbung Batu Bara yang Kelaparan Listrik
Paradoks ini tidak hanya terjadi di Kalbar. Jika kita melihat skala Pulau Kalimantan secara utuh, ironi yang sama terulang. Kalimantan merupakan penyumbang terbesar produksi batu bara nasional—sekitar 687 juta ton atau 82 persen produksi nasional pada 2024. Pulau ini juga kaya akan minyak dan gas.

Namun, pada pertengahan 2026, pemadaman listrik bergilir melanda empat dari lima provinsi di Kalimantan. Di Kalimantan Selatan, pemadaman berlangsung selama empat hingga delapan jam sehari. Di Kalimantan Barat, krisis energi turut dirasakan dengan antrean panjang BBM di sejumlah SPBU. Bagaimana mungkin pulau penghasil batu bara dan minyak justru mengalami krisis energi? Jawabannya sederhana: batu bara Kalimantan dikirim ke pembangkit listrik di Jawa dan luar negeri, sementara infrastruktur kelistrikan di daerah penghasil nyaris tidak pernah mendapatkan prioritas anggaran. Ini merupakan manifestasi nyata dari resource curse atau “kutukan sumber daya alam”: kekayaan alam yang melimpah justru dapat menjadi penyebab kemiskinan dan keterbelakangan infrastruktur di daerah penghasil.

7. Tinjauan Hukum dan Kebijakan: Akar Sentralisasi yang Merugikan
Mengapa ketimpangan ini bisa terjadi dan terus berulang? Jawabannya terletak pada struktur hukum dan kebijakan fiskal yang sangat sentralistik.

a. Penafsiran Pasal 33 UUD 1945
Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Frasa “dikuasai oleh negara” sering diinterpretasikan secara sempit sebagai
kewenangan penuh pemerintah pusat. Padahal, amanat konstitusionalnya jelas: penguasaan negara ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat bukan untuk segelintir korporasi atau untuk dinikmati secara tidak proporsional oleh pemerintah pusat.

b. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Undang-undang ini mengambil alih seluruh kewenangan daerah dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan menyerahkannya kepada pemerintah pusat. Sebelum UU ini, sebagian kewenangan tersebut didelegasikan kepada daerah. Akibatnya, daerah kehilangan kewenangan untuk mengatur dan memperoleh pendapatan dari pertambangan di wilayahnya sendiri. Para pengamat mengkritik bahwa ditariknya kewenangan daerah dalam UU Minerba membuat pemerintah daerah “lepas tangan” dalam pengelolaan SDA. Bahkan, proses pengesahan UU Minerba 2020 menuai kontroversi dan digugat ke Mahkamah Konstitusi karena
dianggap tidak transparan dan cacat prosedur.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah ini membuka peluang pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. Kebijakan ini dinilai tidak sejalan dengan semangat keadilan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta ketimpangan baru di masa depan

d. Skema DBH yang Tidak Adil
Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil Minerba dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan fiskal yang lebih parah karena tidak mengakomodasi daerah-daerah yang menjadi pusat industri hilirisasi. Artinya, meskipun pabrik pengolahan alumina berada di Kalbar dan menghasilkan nilai tambah besar, Kalbar tidak mendapatkan porsi DBH yang setimpal dari proses hilirisasi tersebut.

8. Kesimpulan dan Rekomendasi Sistematis
Ekspor alumina senilai Rp2,2 triliun merupakan pencapaian ekonomi yang patut diapresiasi. Namun, kita tidak boleh menutup mata terhadap tiga realitas pahit:

  • Ketimpangan fiskal ekstrem: Kurang dari 1 persen pendapatan SDA kembali ke daerah, sementara biaya pemulihan lingkungan dan kesehatan akibat karhutla ditanggung oleh APBD Kalbar yang terbatas.
  • Kerusakan ekologi permanen: Hilangnya 98 persen daya serap karbon di lahan tambang, pencemaran Sungai Kapuas, dan kekeringan gambut yang mengubah Kalbar menjadi wilayah rawan kebakaran. Penelitian Murdiyarso dkk. menunjukkan bahwa konversi hutan gambut dapat mengubah fungsi ekosistem dari penyerap karbon menjadi sumber emisi yang masif.
  • Kegagalan tata kelola: UU Minerba 2020 yang tersentralisasi dinilai telah mengurangi ruang kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan menimbulkan persoalan terkait keadilan fiskal

Pada akhirnya, tidak ada gunanya ekspor menggelontorkan triliunan rupiah jika rakyat di daerah penghasil harus mati-matian bernapas di tengah kabut asap dan meminum air sungai yang tercemar logam berat. Sudah saatnya kebijakan sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada angka pertumbuhan ekonomi makro, tetapi juga pada keadilan bagi daerah penghasil dan kelestarian lingkungan yang menjadi sumber kehidupan mereka. Kalimantan Barat bukan wilayah sewaan; Kalbar adalah rumah, dan rumah harus dijaga.

 

Daftar Pustaka 

  • Murdiyarso, D., Basuki, I., Kauffman, J.B., dkk. “Land Cover and Land Use Change Decreases Net Ecosystem Production in Tropical Peatlands of West Kalimantan, Indonesia.” (Jurnal Internasional tentang Ekologi Gambut Tropis)
  • Forest Watch Indonesia (FWI). Data Deforestasi Kalimantan Barat Periode 2000-2020.
  • Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalbar. Laporan Pemantauan Titik Panas (Hotspot) dan Izin Usaha Pertambangan di Kalimantan Barat, 2026.
  • Mukhlis, dkk. “Analisis Logam Berat di Perairan Sekitar Tambang Bauksit Kalimantan Barat.” (Penelitian tahun 2020)
  • Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat. Data Pemantauan Kualitas Air dan Total Suspended Solids (TSS) di Daerah Aliran Sungai Kapuas.
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat. Perhitungan Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, Tahun 2025.
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 Ayat (3).
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 157 Tahun 2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil Minerba.
  • Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
  • National Geographic Indonesia. “Kemampuan Hutan Tropis Menyerap Karbon.” (Artikel ilmiah populer)
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Data Produksi Batu Bara Nasional Tahun 2024.

 

    Bagikan artikel