Penggusuran Area Berhutan PT. Mayawana Persada Alas Kusuma Group

Penggusuran Area Berhutan PT. Mayawana Persada Alas Kusuma Group

Berdasarkan Analisa Data Spasial Tahun 2019 – 2023
Juli 2023

Ringkasan Eksekutif

Dari tahun 2019 hingga 2023 PT. Mayawana Persada, perusahaan hutan tanaman industri yang merupakan anak perusahaan dari Alas Kusuma Group membuka 59.254,47 hektar hutan alam di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat
Sekitar 79.000 hektar (ha) hutan masih bisa diselamatkan. PT. Mayawana Persada mengantongi izin IUP-HAHTI seluas 138.728,43 hektar yang terletak di Kecamatan Simpang Hulu dan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang. Dari total luasan hutan yang dibuka, terbesar terjadi di tahun 2023 sebesar 28.000 hektar. Sebagian besar deforestasi tersebut terjadi di habitat flora dan fauna yang dilindungi dan terancam hilang.
Kepemilikan Alas Kusuma Group dirahasiakan dari publik melihat dari tidak adanya laman online terkait group ini yang bisa di akses oleh umum. Group ini juga tidak memiliki kebijakan NDPE (No Deforestation, No Peat Development, No Exploitation). Alas Kusuma dengan berbagai cara terkait dengan Royal Golden Eagle (RGE), yaitu perusahaan besar di bidang kertas dan minyak sawit. Alas Kusuma juga diketahui mengekspor sebagian besar hasil plywood mereka ke perusahaan Jepang yakni Sumitomo Forestry dan ITOCHU Corporation pada tahun 2020.
Kebijakan NDPE perusahaan pengolahan minyak sawit di Indonesia terbatas hanya pada komoditi kelapa sawit, sehingga memberikan kesempatan bagi mitra usahanya untuk tetap melakukan deforestasi di sector tanaman industri. Sebagai salah satu perusahaan pulp and paper terbesar di Indonesia, RGE gagal dalam memberlakukan kebijakan keberlanjutan mereka terhadap pemasok-pemasoknya termasuk dari Alas Kusuma Group. RGE sendiri mempunyai 2 perusahaan pulp di Indonesia yaitu APRIL yang memproduksi pulp dan kertas, dan APR yang memproduksi serat viscose rayon. Secara keseluruhan 1,6 juta hektar atau 15% dari total area konsesi HTI di Indonesia dimiliki atau berkaitan dengan RGE (termasuk Alas Kusuma Group).

Kesimpulan

Mayawana Persada (Alas Kusuma Group) membuka 59.254,47 hektar hutan di Kecamatan Simpang Hulu dan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang dari 2019 – 2023. Puluhan ribu hektar hutan dan habitat flora dan fauna masih tersisa dalam areal konsesi PT. Mayawana Persada berada dalam ancaman pembukaan dalam waktu dekat. Dampak lingkungan dan sosial telah dialami oleh masyarakat, salah satunya adalah konflik antar masyarakat yang hampir terjadi saling bunuh. Pekerja yang didatangkan dari luar pun tak luput dari amarah masyarakat. Penetapan kawasan hutan oleh pemerintah tidak menjadi jaminan selamatnya hutan-hutan alam beserta isinya, jika hutan-hutan ditetapkan sebagai asset ekonomi. Isu perubahan iklim hanyalah isapan jempol belaka, karena tidak berpengaruh terhadap kepentingan ekonomi perusahaan.
RGE harus bertanggung jawab atas penggusuran hutan alam dan konflik yang terjadi, karena Alas Kusuma merupakan supplier Sumitomo Forestry yang juga supplier RGE. Kebijakan NDPE dan standar-standar keberlanjutan yang telah disepakati seharusnya dapat menjadi Langkah besar untuk memastikan pasokan bahan baku bukan dari penggusuran hutan alam dan tidak ada konflik serta pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat.

Pendahuluan

Hutan Indonesia adalah salah satu paru-paru dunia yang menyumbangkan oksigen untuk keberlangsungan makhluk hidup. Kemudian dapat menyerap karbon dioksida, yakni karbon yang berbahaya dan menghasilkan gas oksigen yang diperlukan oleh manusia (Shafitri, Prasetyo, & Haniah, 2018). Hutan merupakan sumber daya alam yang berperan penting pada lini kehidupan, baik dari ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan (Widodo & Sidik, 2020). Kawasan Hutan Indonesia seluas 125.795.306 Hektar dengan panjang batas 373.828,44 KM yang terdiri dari 284.032,3 KM batas luar dan 89.796,1 KM batas fungsi kawasan hutan[1]. Dalam laporan SOIFO (The State of Indonesian Forest) pada tahun 2020 Kementrian KLHK menyatakan luas hutan Indonesia secara hukum (de jure) 120,5 Juta hektar yang terdiri dari hutan konservasi 21,9 juta hektar, hutan lindung 29,6 juta hektar, hutan produksi terbatas 26,8 juta hektar, hutan produksi biasa 29,2 juta hektar, dan hutan produksi yang dapat dikonversi 12,8 juta hektar. Secara factual (de facto), luas hutan Indonesia yang masih benar benar mempunyai tutupan hutan 86,9 juta hektar, yang terdiri dari hutan primer 45,3 juta hektar, hutan sekunder 37,3 juta hektar, hutan tanaman 4,3 juta hektar dan Kawasan hutan yang tidak mempunyai tutupan hutan (unforested) 33,4 juta hektar[2].
Kalimantan Barat memiliki kawasan hutan seluas 8.389.600 ha atau mencapai 57,14% dari jumlah total luas wilayah Provinsi ± 14.680.790 ha[3]. Hutan dengan luasan yang cukup besar dan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat. Kalimantan Barat kehilangan hutan alam seluas 305.812 hektare antara 2015 dan 2019. Penggundulan tertinggi terjadi pada 2015 seluas 111.154 hektare, kemudian turun menjadi 83.096 hektare pada 2016. Antara 2017-2019, tutupan hutan alam yang hilang berturut-turut adalah 42.303 hektare, 32.630 hektare, dan 36.627 hektare[4]. Hilangnya hutan alam ini di dominasi oleh aktifitas deforestasi dan peralihan izin lahan baik ke perkebunan sawit atau ke hutan tanaman industri. Salah satu Perusahaan perkebunan hutan tanaman industri yang masih beroperasi sampai hari ini adalah PT. Mayawana Persada. Perusahaan ini melakukan penggusuran hutan atau deforestasi yang mengakibatkan terancam hilangnya keanekaragaman hayati, flora dan fauna yang terdapat di Kecamatan Simpang Dua dan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang. Ini tentunya telah melanggar standar FPIC dan ketentuan yang terdapat dalam FSC.

Profil Perusahaan

Mayawana Persada merupakan anak perusahaan Alas Kusuma yang juga merupakan supplier Sumitomo Forestry dan RGE. Alas Kusuma sendiri telah lama beroperasi di Kalimantan Barat pada sektor kehutanan bersama dengan Sumitomo sejak tahun 1980, bahkan Sumitomo sudah ada sejak sebelumnya yaitu tahun 1942. PT. Mayawana Persada melakukan ekspansi pembukaan lahan perkebunan kayu akasia di Kecamatan Simpang Dua dan Simpang Hulu dimana sebagian desa-desa terdapat dalam wilayah Binua Labai Lawai.
Mayawana Persada berkantor di satu tempat yang sama dengan Alas Kusuma di Jalan Adi Sucipto Km. 5,3 Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Sementara PT. Sumitomo di Jalan Ayani 2, Kabupaten Kubu Raya. Sumitomo juga memiliki kantor operasional di lapangan yang terletak di Desa Kemora, Kampar Sebemban dan Desa Kualan Hilir di Kecamatan Simpang Hulu dan Simpang Dua.

Area Operasional Perusahaan

Lokasi areal izin PT. Mayawana Persada secara geografis terletak pada titik koordinate 110.194 E -0.675 S dengan luas area kebun 13.671 Ha Lokasi areal izin PT. Mayawana Persada, Kecamatan Simpang Hulu dan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang dalam peta Indonesia disajikan pada Gambar 1.

Penggusuran Hutan Alam PT. Mayawana Persada (Periode 2019 – 2023)

Dari tahun 2019-2023 telah dilakukan penggusuran hutan alam untuk membangun perkebunan akasia (HTI) di 2 Kecamatan, Simpang Dua dan Simpang Hulu oleh PT. Mayawana Persada seluas 59.254,47 ha atau 42,28 % dari luas hutan alam yang diberikan konsesi oleh pemerintah. Dapat di lihat pada tabel di bawah ini.
Table 1. Penggusuran Area Berhutan PT. Mayawana Persada
No
Tahun
Luas Deforestasi
persentase %
1
2019
4.747.59
3,42
2
2020
7.626.51
5,49
3
2021
5.214.65
3,75
4
2022
13.665.31
9,86
5
2023
28.000.41
20,18
Total
59.254.47
42,28
IUP
138.728.43
100
Sisa IUP
79.473.96
57,28

 

Grafik 1. Angka Penggusuran Area Berhutan PT. Mayawana Persada

Peta Penggusuran Area Berhutan 2019 PT. Mayawana Persada

Peta Penggusuran Area Berhutan 2020 PT. Mayawana Persada

Peta Penggusuran Area Berhutan 2021 PT. Mayawana Persada

Peta Penggusuran Area Berhutan 2022 PT. Mayawana Persada

Penggusuran hutan alam setiap tahun oleh PT. Mayawana persada telah menyebabkan berkurangnya tutupan hutan dan hilangnya habitat satwa dan tumbuhan obat-obatan.

Dampak Sosial dan Lingkungan

Penggusuran hutan alam yang dilakukan oleh PT. Mayawana Persada di Simpang Dua dan Simpang Hulu menjadi faktor penyumbang kenaikan suhu bumi. Kemudian terancam punahnya keanekaragaman hayati dan hilangnya habitan satwa seperti orang utan, owa (klempiau), burung, reptile dan satwa lain. Hilangnya tanaman keras seperti pohon ramin meranti, tengkawang, Kompas, bungur, ulin dan tanaman lain seperti herbal. Dampak besarnya mengakibatkan hilangnya potensi ekonomi Masyarakat dari pengelolaan hutan, Kesehatan, pangan, sumber air bersih dan akan menimbulkan konflik Masyarakat dengan satwa lokal.

Gambar. Primata (Lutung Merah) yang mati di dalam konsesi PT. Mayawana Persada, diduga akibat hilangnya hutan sehingga tidak dapat menemukan sumber makanan yang cukup.
Konflik antara masyarakat dan perusahaan terjadi telah terjadi.  Salah satu peyebabanya adalah pengusuran lahan-lahan pertanian masyarakat seperti lahan karet. Hal ini terjadi karena pihak Manajemen PT. MP tidak menerapkan dan menjalan FPIC secara benar. Keberadaan PT. Mayawana persada (MP) telah menyebabkan koflik antar masyarakat di Kecamatan Simpang Dua dan Simpang Hulu.
Pada tanggal 10 september 2022 pihak PT.Mayawana Persada di hukum adat oleh masyarakat adat di Desa Kampar sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang[5]. Kejadian ini terulang Kembali pada 31 Mei 2023 dimana PT. Mayawana Persada Kembali dihukum adat atas permasalahan yang didasari pencemaran nama baik TBBR Simpang Hulu yang dituduh melakukan pencurian bensin, penghancuran pondok penanaman dan pondok penumbang saat TBBR Simpang Hulu bersama Masyarakat melakukan aksi penghentian penggusuran Tonah Colap Torun Pusaka (TCTP)[6].

 

Penutup

Penggusuran Hutan alam yang dilakukan PT.  Mayawana Persada di Kecamatan Simpang Hulu dan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, dari 2019-2023 Seluas 59.254.47 ha, dengan luas Ijin Usaha Perkebunan (IUP) 138.728.43 ha. Dampak lingkungan dan sosial telah dialami oleh masyarakat,  salah satunya adalah konflik antar masyarakat yang hampir terjadi baku bunuh. Pekerja yang di datangkan dari luar pun tak luput dari amarah masyarakat.  Penetapan Kawasan Hutan oleh pemerintah tidak menjadi jaminan selamatnya hutan-hutan alam berserta isinya, jika hutan-hutan di tetapkan sebagai aset ekonomi.  Isu perubahan iklim hanyalah isapan jempol belaka, Karena tidak berpengaruh terhadap kepentingan ekonomi Perusahan.
RGE harus bertanggung jawab atas penggusuran hutan alam dan konflik yang terjadi, karena Sumitomo dan Alas Kusuma merupakan suplayer langsungnya. Kebijakan NDPE dan standar-standar keberlanjutan yang telah di sepakati seharusnya dapat menjadi Langkah pasar untuk memastikan pasokkan bahan baku bukan dari penggusuran hutan alam dan tidak ada konflik serta pelanggaran HAM masyarakat adat.
[1] http://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7017/menteri-lhk-tata-batas-kawasan-hutan-selesai-tahun-ini#:~:text=Maka%20sesuai%20UUCK%20pada%20November,KM%20batas%20fungsi%20kawasan%20hutan.
[2] https://www.forestdigest.com/detail/1905/luas-hutan-indonesia
[3] https://kalbarprov.go.id/berita/optimalisasi-pemanfaatan-kawasan-hutan-bagi-kesejahteraan-masyarakat.html
[4] https://betahita.id/news/lipsus/5891/10-provinsi-kaya-hutan-di-indonesia-terus-alami-deforestasi.html?v=1616421463
[5] https://pontianakpost.jawapos.com/daerah/ketapang/16/09/2022/pt-mayawana-persada-dihukum-adat/
[6] https://www.kualanhilir.desa.id/artikel/2023/6/2/lagi-lagi-pt-mayawana-persada-dihukum-adat-ini-kabarnya
No Comments

Post A Comment