ID
Donasi

Perkebunan Sawit: Keajaiban di Tengah Carut-Marut Tata Kelola dan Eksploitasi Berkelanjutan

Unduh Artikel Dengan Klik >>Tautan Ini<<

EXECUTIVE SUMMARY

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut sawit sebagai “tanaman ajaib” (miracle crop) mencerminkan optimisme pemerintah terhadap komoditas strategis ini. Sawit memang memiliki keistimewaan karena dapat diolah menjadi bahan pangan dan energi, serta menjadi tulang punggung devisa negara. Dalam angka, sawit tampak ajaib: menyumbang surplus neraca perdagangan, menyerap jutaan tenaga kerja, dan menjadi bahan baku pangan sekaligus energi terbarukan. Namun, di balik gemerlap statistik makro tersebut, tersembunyi realitas kelam yang jarang tersorot, yakni praktik kerja paksa dan perdagangan orang yang berlangsung secara sistematis terhadap buruh perkebunan.

Tulisan ini mengangkat temuan lapangan terhadap buruh dari berbagai daerah NTT, NTB, Jawa, Sumatera, hingga masyarakat lokal Kalimantan. Dengan merujuk pada temuan lembaga masyarakat sipil, investigasi independen, serta kerangka hukum nasional dan standar ketenagakerjaan internasional, tulisan ini menunjukkan bagaimana sistem perekrutan yang cacat, jerat utang, pembatasan kebebasan, dan ketiadaan perlindungan hukum telah membentuk ekosistem perbudakan modern di perkebunan sawit di Kalimantan Barat. Temuan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah daerah, Disnaker Provinsi Kalbar, dan kementerian terkait pada tahun 2025. Namun hingga saat ini belum terdapat tindakan tegas terhadap perusahaan. Di tengah meningkatnya tekanan pasar global terhadap praktik ketenagakerjaan yang etis, Indonesia menghadapi risiko reputasi serius apabila tidak segera membenahi tata kelola ketenagakerjaan di sektor strategis ini.

A. Pendahuluan

Dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah tahun 2026 di Sentul, Presiden Prabowo Subianto dengan penuh semangat menyebutkan kelapa sawit dapat diolah menjadi bahan pangan dan energi, serta menjadi tulang punggung devisa negara. Pernyataan ini sejalan dengan proyeksi GAPKI yang menargetkan produksi CPO nasional mencapai 56-57 juta ton pada tahun 2025, dengan pertumbuhan 4-5 persen pada tahun 2026. Sektor ini diklaim menyerap sekitar 16,5 juta tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung.

Namun, narasi “keajaiban” yang disampaikan di tingkat makro perlu dilihat dengan kacamata kritis. Apakah keajaiban ini dirasakan oleh semua pihak yang terlibat dalam rantai pasok industri sawit? Ataukah ia hanya keajaiban bagi segelintir korporasi besar dan oligarki, sementara di tingkat tapak masyarakat adat kehilangan tanah, petani mitra plasma perusahaan terabaikan haknya, dan buruh/pekerja di perusahaan perkebunan sawit hidup dalam cengkeraman eksploitasi?

Pemerintah memang telah melakukan berbagai langkah penertiban. Penyitaan lahan perusahaan yang masuk dalam kawasan hutan tentunya patut diapresiasi. Lahan sitaan kemudian diserahkan kepada BUMN baru PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola demi mendukung swasembada energi. Kejaksaan Agung pun membongkar kasus korupsi ekspor CPO yang merugikan rakyat (negara) Rp14 triliun akibat manipulasi kode HS (Harmonized System) dan suap pejabat publik.

Jerih payah pemerintah patut diapresiasi, namun langkah ini, meski penting, baru menyentuh permukaan masalah. Penertiban yang bersifat administratif dan parsial tidak akan menyelesaikan akar persoalan: tata kelola industri sawit yang sistemik bermasalah, ekspansi yang terus berlanjut tanpa kendali, dan eksploitasi terhadap manusia (buruh) yang terus berkelanjutan.

Di balik gegap gempita narasi keajaiban tersebut, terdapat realitas kelam yang jarang tersorot. Pada Desember 2025, Teraju Indonesia, sebuah organisasi masyarakat sipil yang aktif mendampingi buruh di Kalbar, melakukan investigasi di 8 perusahaan perkebunan sawit dan menemukan beberapa pelanggaran UU ketenagakerjaan, HAM, dan kebijakan pasar.

Temuan hasil investigasi sangat mengejutkan: indikasi kerja paksa dan perdagangan orang berlangsung secara sistematis. Buruh dari NTT, NTB, Jawa, Sumatera hingga masyarakat lokal Kalimantan direkrut dengan janji palsu, dijerat utang, dipaksa bekerja tanpa kontrak, dibatasi kebebasannya, serta tidak mendapatkan upah layak dan jaminan sosial. Situasi ini memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007, serta kerja paksa menurut Konvensi ILO No. 29 yang telah diratifikasi melalui UU No. 19 Tahun 1999.

B. Oligarki dan Akumulasi Kekayaan: Keajaiban Bagi Segelintir Orang

Di balik narasi sawit sebagai komoditas rakyat dan tanaman ajaib, struktur penguasaan lahan sesungguhnya sangat timpang. Sawit Watch mencatat sedikitnya 25 grup perusahaan besar menguasai lebih dari 5,8 juta hektar lahan perkebunan sawit di Indonesia. Sebagian besar grup ini dimiliki oleh konglomerat yang secara konsisten menduduki peringkat orang terkaya di Indonesia maupun dunia.

Yang menarik, data di atas mengonfirmasi pernyataan Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch: keajaiban sawit hari ini adalah keajaiban akumulasi kekayaan bagi segelintir korporasi besar, bukan bagi rakyat luas, khususnya buruh perkebunan sawit.

C. Eksploitasi Berkelanjutan: Kerja Paksa di Balik Sawit Berkelanjutan

Jika ekspansi berkelanjutan adalah narasi yang didengungkan korporasi, maka eksploitasi berkelanjutan adalah realitas yang dialami buruh. Dari sekitar 500 ribu buruh perkebunan sawit di Kalbar, diperkirakan 80% berstatus buruh harian lepas. Mayoritas BHL adalah perempuan, sementara pemenuhan hak mereka seperti cuti haid dan hak normatif lainnya tidak terpenuhi.

Penelitian Tania Murray Li dan Pujo Semedi dalam buku Hidup Bersama Raksasa: Manusia dan Pendudukan Perkebunan Sawit (2022) memberikan gambaran etnografis yang detail tentang bagaimana perusahaan perkebunan sawit menancapkan kekuasaannya di Kalimantan Barat. Perekrutan tenaga kerja kebanyakan berasal dari luar daerah, masyarakat lokal dipandang sebagai kelas rendah, dan untuk meredam resistensi perusahaan menjadikan oknum-oknum pemuka adat sebagai kunci kelancaran proses rekrutmen.

D. Kerja Paksa dan Perdagangan Orang dalam Perspektif Hukum

Definisi dan Kerangka Hukum
Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 29 tentang Kerja Paksa melalui UU No. 19 Tahun 1999. Konvensi ini mendefinisikan kerja paksa sebagai “segala pekerjaan atau jasa yang dipaksakan pada seseorang di bawah ancaman hukuman apa pun dan pekerjaan tersebut tidak ditawarkan secara sukarela oleh orang yang bersangkutan.”

Sementara itu, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007. Pasal 1 ayat (1) mendefinisikan perdagangan orang sebagai “tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atas penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau pemberian bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau menyebabkan orang tereksploitasi.”

Dalam konteks perkebunan sawit, kedua praktik ini sering berkelindan. Perusahaan atau agen perekrut (yang berasal dari pihak perusahaan) melakukan perekrutan dengan janji palsu, menjerat buruh dalam utang, membatasi kebebasan bergerak, serta mengeksploitasi tenaga kerja mereka tanpa perlindungan yang layak sebuah skenario yang memenuhi unsur kerja paksa sekaligus perdagangan orang.

E. Standar Internasional dan Tekanan Pasar Global

Di tingkat global, tekanan terhadap perusahaan perkebunan sawit untuk memenuhi standar hak asasi manusia semakin kuat. Kebijakan NDPE (No Deforestation, No Peat, No Exploitation) telah menjadi standar minimal yang dituntut pasar internasional. Prinsip “No Exploitation” mensyaratkan perusahaan untuk menghormati hak-hak pekerja, termasuk kebebasan berserikat, upah layak, dan lingkungan kerja yang aman.

Uni Eropa baru-baru ini mengesahkan CSDDD (Corporate Sustainability Due Diligence Directive) yang mewajibkan perusahaan melakukan uji tuntas terhadap dampak hak asasi manusia dan lingkungan dalam rantai pasok mereka. Sebelumnya, konsep HRDD (Human Rights Due Diligence) telah menjadi kerangka yang direkomendasikan PBB bagi perusahaan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan memitigasi dampak negatif terhadap HAM.

INFID (International NGO Forum on Indonesian Development) mencatat bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki beberapa kebijakan nasional dan komitmen regional, namun mekanisme ini masih menghadapi tantangan implementasi. “Koordinasi, pengawasan, dan pemenuhan hak korban, terutama perempuan dan kelompok rentan, dalam sistem peradilan dan akses pemulihan masih lemah,” tulis Syafira Khairani (Network and Advocacy Lead INFID).

F. Modus Perekrutan Bermasalah: Pintu Masuk Eksploitasi

Janji Manis, Realitas Pahit. Praktik perekrutan buruh perkebunan sawit sering kali dimulai dengan janji manis: gaji besar, pekerjaan mudah, dan fasilitas memadai. Calon buruh berasal dari daerah-daerah seperti NTT, NTB, Jawa, Sumatera, hingga masyarakat lokal Kalimantan. Calo atau perekrut biasanya (berdasarkan temuan lapangan) merupakan pekerja/buruh yang berasal dari kampung yang sama atau memiliki hubungan keluarga. Calo difasilitasi oleh manajemen, meskipun kemudian seolah-olah perekrutan tersebut merupakan inisiatif pribadi calo/perekrut. Calo atau perekrut yang ada bukanlah penyalur resmi.

TEMUAN: Potret Kerja Paksa dan Perdagangan Orang

  1. Perekrutan Tidak Prosedural: Pintu Masuk Eksploitasi
    Teraju Indonesia dan Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit Kalimantan Bara mendokumentasikan berbagai macam kasus di Kalimantan Barat. Salah satunya adala temuan paling tragis: pasangan suami-istri yang dijanjikan bekerja di Pangkalan Bun namu justru dibawa ke Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, di mana istri yang tengah hamil teta bekerja tanpa ada jaminan apa pun dan tidak menerima upah dengan alasan dipotong untu biaya perjalanan.
    Hal ini juga ditemukan di perusahaan di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang Buruh/pekerja yang direkrut dari NTT tidak diberikan jaminan apa pun hingga menyebabka anak balita buruh sakit tanpa perlindungan BPJS. Demikian pula pada perusahaan ana Gunnas Group yang konsesinya menyebar di Kecamatan Toba dan Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau. Buruh dari NTT direkrut melalui perantara buruh/pekerja dari kampun yang sama, bekerja tanpa jaminan kesehatan, upah dipotong dan dikoordinasikan ole perekrut, serta terdapat empat buruh/pekerja dari NTT yang kabur.
  1. Jerat Utang sebagai Alat Kendali
    Salah satu indikator utama kerja paksa menurut Konvensi ILO No. 29 adalah adanya jeratan utang (debt bondage) yang membuat buruh tidak bisa meninggalkan pekerjaan. Dalam praktiknya, perusahaan atau agen perekrut membebankan biaya rekrutmen, transportasi, dan akomodasi kepada buruh yang kemudian dipotong dari gaji mereka.
    Akibatnya buruh terjebak dalam lingkaran utang yang tak kunjung lunas. Mereka tidak keluar karena takut utang semakin membengkak atau karena dokumen mereka ditahan oleh perusahaan. Praktik ini secara eksplisit dilarang dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Konvensi ILO No. 29.
  1. Status Kerja Tidak Pasti, Eksploitasi Struktural
    Hasil investigasi Teraju Indonesia yang telah dirilis mengungkap bahwa banyak buruh berstatu Buruh Harian Lepas (BHL), meskipun sebagian telah bekerja lebih dari 5 tahun, bahkan ad yang mencapai lebih dari sepuluh tahun. Padahal, Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentan Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak bole digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
    Status BHL yang berkepanjangan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainka strategi sistematis perusahaan untuk menekan biaya tenaga kerja dan melemahkan posi tawar buruh. Buruh BHL tidak memiliki kontrak kerja tertulis (melanggar Pasal 54 U Ketenagakerjaan), tidak menerima tunjangan tetap, tidak memiliki hak pesangon, tidak dijami program jaminan sosial, dan mudah di-PHK secara sepihak.
    Dalam perspektif hak asasi manusia, praktik ini merupakan bentuk “kerja paksa modern (modern forced labor) karena buruh tidak memiliki pilihan nyata untuk menolak kondi eksploitasi tanpa kehilangan sumber penghidupan. Sebagaimana dicatat Hidayat da Offermans (2021), sistem kerja seperti ini menciptakan ketergantungan ekonomi yang memaks buruh menerima kondisi kerja tidak layak.
  1. Sistem Pengupahan Tidak Adil dan Tidak Transparan
    Temuan menunjukkan sistem pengupahan di beberapa perusahaan perkebunan sawit sanga tidak transparan. Mayoritas buruh tidak memahami bagaimana gaji mereka dihitung dan ap saja potongan yang dikenakan setiap bulan. Buruh panen dibayar berdasarkan jumlah tandan buah segar (TBS) yang berhasil dipanen, namun skema ini tidak disertai kejelasan mengena potongan, kriteria kualitas, maupun premi pencapaian target.
    Selain itu, tidak ada pembayaran upah lembur (overtime pay) meskipun buruh sering dimint menyelesaikan target tambahan atau menggantikan rekan yang tidak hadir. Praktik in melanggar Pasal 78–85 UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021. Potongan upah sepihak juga menjadi keluhan umum. Potongan untuk “biaya peralatan kerja” atau “biay administrasi lainnya” dilakukan tanpa persetujuan buruh dan tanpa penjelasan.
    Ironisnya, buruh juga kehilangan upah saat sakit atau mengalami kecelakaan kerja, bahkan ketika telah menyerahkan surat keterangan dokter. Buruh-buruh yang direkrut dari luar mayoritas bekerja di bagian pemanen, terutama yang berasal dari NTT dan NTB.
    Ketidakadilan pengupahan ini tidak hanya melanggar hukum ketenagakerjaan, tetapi juga bertentangan dengan Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak atas kesejahteraan dan standar hidup layak, serta Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2022 tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
  2. Pelanggaran Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
    Kondisi K3 sangat memprihatinkan. Perusahaan secara sistematis gagal menyediakan alat pelindung diri (APD) yang memadai. Buruh harus membeli perlengkapan kerja sendiri, sementara penggantian APD yang rusak sering tertunda atau tidak pernah dilakukan. Akibatnya, buruh terpapar bahan kimia berbahaya seperti pestisida, herbisida, dan pupuk sintetis. Buruh pemupukan sering mengalami iritasi kulit parah akibat pupuk abu janjang serta gangguan pusing karena paparan pupuk kimia.
    Beban kerja fisik pun melampaui batas kemanusiaan. Buruh di bagian pemupukan diwajibkan menabur antara 600 kg hingga 1.600 kg pupuk per hari di bawah terik matahari. Target ini tidak realistis secara fisik dan dapat menimbulkan cedera serta kelelahan ekstrem, terutama berisiko bagi buruh perempuan yang sedang hamil muda maupun dalam masa kehamilan.
    Padahal UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja secara tegas mewajibkan perusahaan menyediakan alat pelindung dan sarana keselamatan. Pengabaian ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam hak hidup dan kesehatan sebagaimana dijamin Pasal 4 dan Pasal 9 UU HAM.
  3. Pembatasan Kebebasan Berserikat
    Terdapat praktik penghambatan kebebasan berserikat di perkebunan sawit. Pengurus serikat yang kritis kerap mengalami mutasi sepihak ke lokasi terpencil atau ke posisi yang tidak sesuai keahliannya. Jika mengajukan keberatan atas mutasi, berujung pada PHK, bahkan tanpa pembayaran hak-hak buruh/pekerja.
    Perusahaan juga mendorong terbentuknya serikat buruh tandingan (pro-perusahaan) atau melemahkan serikat buruh independen dengan memberikan fasilitas dan kenaikan gaji kepada pengurus tertentu, maupun memperkerjakan anggota keluarga pengurus serikat. Praktik mutasi dan indikasi pemberangusan serikat ini memutus rantai pengaduan buruh/pekerja yang mengalami eksploitasi atau kerja paksa, sehingga memperkuat eksploitasi berkelanjutan.
    Praktik ini melanggar Pasal 28 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 4 dan 5 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, serta Konvensi ILO No. 87 dan 98 tentang kebebasan berserikat.
  4. Diskriminasi Terhadap Buruh Perempuan
    Perempuan menghadapi kerentanan berlapis di perkebunan sawit. Mereka bekerja di bagian pemupukan dan penyiangan dengan beban kerja berat, namun hak-hak reproduksi diabaikan. Cuti haid dan melahirkan tidak diberikan, terutama pada buruh BHL. Buruh perempuan yang hamil tetap diminta bekerja di lapangan tanpa pengaturan khusus, melanggar Pasal 76 UU Ketenagakerjaan yang melarang mempekerjakan perempuan hamil dalam pekerjaan berisiko tinggi. Hal ini juga dialami buruh perempuan asal Sampit, Kalimantan Tengah, yang bekerja di perkebunan sawit di Semitau, Kapuas Hulu.
    Paparan kimia tanpa APD juga menimbulkan risiko kesehatan reproduksi, gangguan siklus haid, serta kekhawatiran terhadap keselamatan janin. Namun, tidak ada pemeriksaan medis yang layak. Selain itu, kekerasan berbasis gender terjadi dalam bentuk verbal dan struktural, seperti komentar seksis, pelecehan verbal, dan diskriminasi dalam promosi jabatan. Perempuan jarang diangkat menjadi mandor karena bias gender struktural. Kondisi ini melanggar Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi Indonesia, serta Pasal 28 dan Pasal 38 ayat (2) UU HAM.
  5. Ketiadaan Jaminan Sosial
    Temuan paling mencolok adalah minimnya jaminan sosial bagi buruh. Sebagian besar perusahaan tidak mendaftarkan buruh, terutama BHL, ke BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan, dengan alasan administrasi atau klaim bahwa buruh “menolak”. Padahal UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerja tanpa terkecuali.
    Yang tragis, buruh perkebunan sawit yang didatangkan dan mengalami kerja paksa bahkan membuat anggota keluarganya ikut menjadi korban. Hal ini terjadi di perkebunan sawit PT Aditya Agroindo, Kabupaten Ketapang.

_____________________________________________________________________________________________________________

Analisis Tania Murray Li & Pujo Semedi: Relasi Kuasa yang Timpang

Penelitian Tania Murray Li dan Pujo semedi dalam buku Hidup Bersama Raksasa: Manusia dan Pendudukan Perkebunan Sawit (2022) memberikan gambaran etnografis yagn detail tentang bagaimana kekuasaan bekerja di kalimantan barat, terutama dalam perekrutan tenaga kerja. Masyarakat lokal dipandang sebagai kelas yang lebih rendah, dan untuk meredam resistensi, perusahaan menjadikan pemuka adat sebagai kunci kelancaran proses rekrutmen.

Li menggambarkan bagaimana hierarki di perkebunan menciptakan kelas-kelas dengan tingkat eksploitasi yang berbeda.

  • Kelas Atas
    CEO, GM, dorektur, manajer, kepala asisten. Mereka memastikan produksi dan keuntungan, dan seagai imbalannya menerima upah tinggi, fasilitas premium, bonus besar, serta peluang kenaikan jabatan. Mereka juga berada dalam tekanan target dari owner atau pemegang saham.
  • Kelas Menengah
    Mandor, wakil asisten, kepala keamanan. Kelas ini mendapat tekanan dari atasan di konsesi perkebunan, tetapi tetap memperoleh fasilitas memadai. Mandor, wakil asisten, atau kepala keamanan sering diambil dari masyarakat setempat yang memiliki pengaruh atau jabatan di level desa, adat, kecamatan, atau kabupaten, sekaligus merangkap fungsi sebagai humas perusahaan.
  • Kelas Bawah
    Buruh PKWT–PKWTT yang mayoritas adalah masyarakat adat/lokal, petani yang kehilangan tanahnya, serta kaum miskin migran. Mereka adalah kekuatan utama produksi sesungguhnya, tulang punggung yang memastikan keuntungan berlipat bagi pemilik perusahaan, kenikmatan fasilitas bagi kelas atas dan menengah, termasuk penerimaan negara. Namun justru mereka yang mengalami eksploitasi paling berat.

Temuan Li memperkuat bahwa ketimpangan relasi kuasa di perkebunan sawit menjadi jembatan berlangsungnya eksploitasi dan kerja paksa terhadap buruh/pekerja kelas bawah yang rentan. Kemiskinan buruh migran dan buruh lokal semakin memperkuat keberlanjutan eksploitasi, di bawah pengawasan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas, serta lemahnya posisi pembelaan tokoh masyarakat dan pemerintah terhadap kepentingan buruh/pekerja.

Analisis Kerja Paksa dalam Kerangka Hukum dan Kebijakan

Berdasarkan definisi dalam UU No. 19 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO No. 29, kerja paksa memiliki dua unsur utama:
(1) pekerja dipaksa bekerja di bawah ancaman hukuman, dan
(2) pekerja tidak menawarkan diri secara sukarela.

Dalam konteks perkebunan sawit, kedua unsur ini terpenuhi.

a. Ancaman Hukuman
Buruh yang menolak bekerja atau ingin keluar dihadapkan pada berbagai ancaman, seperti tidak dibayar, dikenai denda, kehilangan tempat tinggal, atau bahkan kekerasan fisik. Penahanan dokumen juga menjadi alat ancaman, karena tanpa dokumen buruh tidak dapat pergi ke mana pun.

b. Ketidaksukarelaan
Pada awalnya buruh mungkin datang secara sukarela karena iming-iming gaji besar. Namun setelah mengetahui realitas kerja, mereka tidak dapat keluar akibat jeratan utang dan penahanan dokumen. Kondisi ini disebut “involuntary at entry, involuntary at exit” tidak sukarela saat masuk dan tidak sukarela saat keluar.

Indikasi Pelanggaran TPPO

Unsur-unsur dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga terpenuhi. Terdapat perekrut, tipu muslihat (janji palsu), penyalahgunaan posisi rentan (kemiskinan dan rendahnya pendidikan), jeratan utang, serta eksploitasi. Praktik ini dilakukan oleh agen perekrut yang bekerja sama dengan perusahaan, atau bahkan langsung oleh perusahaan, dan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana.

Tidak hanya melanggar hukum nasional, praktik tersebut juga melanggar standar internasional yang telah diratifikasi Indonesia dan menjadi rujukan pasar/buyer yang menerapkan komitmen keberlanjutan:

  • Konvensi ILO No. 29 tentang Kerja Paksa dilanggar melalui jeratan utang dan pembatasan kebebasan.
  • Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dilanggar melalui intimidasi terhadap serikat independen.
  • Prinsip-Prinsip PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGPs) dilanggar karena perusahaan gagal melakukan uji tuntas HAM dan gagal menyediakan akses pemulihan bagi korban.

Pertanyaan Besar: Mengapa Praktik Ini Terus Berlanjut?

a. Lemahnya Penegakan Hukum
Meskipun Indonesia memiliki perangkat hukum yang memadai, penegakannya masih lemah. Mekanisme peradilan juga menghadapi berbagai tantangan dalam koordinasi, pengawasan, dan pemenuhan hak korban. Akibatnya, akuntabilitas pelaku melemah dan tingkat pemidanaan menjadi rendah.

b. Minimnya Pengawasan
Faktor geografis menjadi kendala serius. Perkebunan sawit umumnya berada di daerah terpencil dengan akses transportasi dan komunikasi yang terbatas. Pengawas ketenagakerjaan jarang menjangkau lokasi-lokasi tersebut. Selain itu, keterbatasan personel, anggaran, dan kapasitas, serta lemahnya koordinasi antarinstansi pemerintah menyebabkan praktik eksploitasi dapat berlangsung tanpa terdeteksi, bahkan sering berujung pada pengabaian.

c. Posisi Tawar Buruh yang Lemah
Sebagian besar buruh sawit berasal dari kelompok miskin dengan tingkat pendidikan rendah. Mereka tidak memiliki akses terhadap informasi, tidak memahami hak-haknya, dan tidak memiliki sumber daya untuk memperjuangkan hak tersebut. Posisi rentan ini kemudian dimanfaatkan oleh perusahaan maupun agen perekrut.

Hubungan Korupsi SDA dan Eksploitasi Buruh

Kami melihat ada empat hubungan bagaimana korupsi sumber daya alam (SDA) memperkuat eksploitasi buruh perkebunan sawit:

  1. Korupsi Mengalihkan Anggaran Pengawasan dan Perlindungan Buruh

Sebagai contoh di Kalimantan Barat, terdapat kasus korupsi PLTU bernilai miliaran rupiah bahkan diduga mencapai Rp1,3 triliun. Andaikan dana sebesar itu dialihkan untuk memperkuat Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja provinsi yang selama ini mengeluhkan keterbatasan anggaran, maka dana tersebut dapat digunakan untuk:

  • menambah jumlah pengawas ketenagakerjaan yang mampu menjangkau perkebunan terpencil,
  • menyediakan transportasi dan akomodasi bagi buruh yang ingin mengadu,
  • memberikan pelatihan serta penyuluhan hak-hak buruh.

Namun dana tersebut justru hilang akibat korupsi. Akibatnya, pengawasan ketenagakerjaan menjadi lemah. Seperti diungkapkan mantan Kepala Dinas Nakertrans Kalbar, Hermanus, pengawasan di daerah terpencil sulit dilakukan karena keterbatasan sumber daya (anggaran).

  1. Korupsi Menciptakan Imunitas bagi Korporasi

Kasus korupsi izin pengelolaan hutan dengan potensi kerugian Rp9,146 triliun menunjukkan bahwa perusahaan besar dapat memperoleh konsesi melalui jalur belakang, bukan karena kepatuhan terhadap regulasi. Jika izin usaha diperoleh melalui praktik suap, maka tidak mengherankan bila setelah beroperasi perusahaan merasa kebal hukum. Perusahaan yang memperoleh izin melalui jaringan korupsi akan merasa “dilindungi” oleh pihak yang membekingi mereka. Akibatnya, mereka berani mengeksploitasi buruh karena yakin tidak akan diawasi, dan jika pun diawasi, masalah dapat “diselesaikan” dengan cara yang sama seperti saat memperoleh izin usaha.

  1. Perampasan Tanah Memaksa Masyarakat Menjadi Buruh

Kasus korupsi izin pengelolaan hutan dengan potensi kerugian Rp. 9,146 triliun menunjukkan bahwa perusahaan besar dapat memperoleh konsesi melalui jalur belakang, bukan karena kepatuhan terhadap regulasi. Jika izin usaha diperoleh melalui praktik suap, maka tidak mengherankan bila setelah beroperasi perusahaan merasa kebal hukum. Perusahaan yang memperoleh izin melalui jaringan korupsi akan merasa “dilindungi” oleh pihak yang membekingi mereka. Akibatnya, mereka berani mengeksploitasi buruh karena yakin tidak akan diawasi, dan jika pun diawasi, masalah dapat “diselesaikan” dengan cara yang sama seperti saat memperoleh izin usaha.

  1. Korupsi SDA dan Kerja Paksa: Mata Rantai yang Sama

Baik korupsi sumber daya alam maupun kerja paksa berakar pada satu masalah fundamental: lemahnya supremasi hukum dan menguatnya kekuasaan modal. Korupsi memungkinkan korporasi menguasai sumber daya alam tanpa legitimasi yang sah. Setelah menguasai sumber daya, mereka mengeksploitasi tenaga kerja untuk memaksimalkan keuntungan. Keduanya berjalan beriringan dalam satu sistem eksploitasi. Memang, persoalan eksploitasi buruh perkebunan sawit bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga pemerintah. Namun ketika negara dilemahkan oleh korupsi, perlindungan terhadap buruh menjadi sekadar wacana.

Kesimpulan

Pernyataan Presiden Prabowo tentang sawit sebagai tanaman “ajaib” bukanlah hiperbola tanpa dasar. Sawit memang merupakan komoditas strategis yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Namun, “keajaiban” ini harus dilihat secara utuh, tidak hanya dari sisi statistik makro, tetapi juga dari realitas mikro di tingkat tapak.

Pemerintah telah menempatkan sawit sebagai prioritas nasional. Kini saatnya memastikan bahwa produksi tidak hanya berarti peningkatan output dan ekspor, tetapi juga perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia yang menjadi fondasi industri ini. Tanpa memanusiakan buruh, sawit hanya akan menjadi keajaiban bagi segelintir oligarki, sementara jutaan pekerja terperangkap dalam lingkaran kemiskinan dan eksploitasi.

Kerja sama Teraju Indonesia dan Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit Kalbar melakukan investigasi di delapan perusahaan perkebunan sawit dan menemukan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang mengarah pada kerja paksa, perbudakan modern, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Temuan ini menunjukkan kondisi buruh yang sangat memprihatinkan di tengah keuntungan berlipat yang dinikmati korporasi dan pemilik modal.

Korupsi sumber daya alam dan eksploitasi buruh merupakan dua sisi mata uang yang sama: kegagalan negara melindungi warganya demi keuntungan segelintir elit dan korporasi.

Referensi

INFID. (2026). Gender-Fair Justice Policies and Mechanisms: Protection of Workers’ Rights and Handling of Forced Labor-Based Human Trafficking in Palm Oil Plantations. 7–8 Januari 2026.

InfoSAWIT. (2025, 30 April). Membangun keadilan dari perkebunan sawit: Suara HAM dari Pontianak.

InfoSAWIT. (2026, 4 Februari). Jangan sebut sawit “ajaib” selama 1.150 konflik agraria dan nasib buruh masih terabaikan.

Li, T. M., & Semedi, P. (2022). Hidup bersama raksasa: Manusia dan pendudukan perkebunan sawit. Aliansi Penerbit Independen.

Pontianak Post. (2025, 6 Mei). Tragedi anak buruh sawit meninggal: Tak miliki BPJS, Disnakertrans Kalbar panggil pimpinan perusahaan.

Teraju Indonesia. (2025). Kerja tanpa perlindungan: Potret pelanggaran HAM di perkebunan sawit Kalimantan Barat. Pontianak: Teraju Indonesia.

Sawit Watch. (2026). Jangan sebut sawit “ajaib” selama 1.150 konflik agraria dan nasib buruh masih terabaikan. InfoSAWIT, 4 Februari 2026.

Bagikan artikel