Kebijakan yang Direkomendasikan: Segera terbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan buruh/pekerja perkebunan sawit serta penerapan Uji Tuntas HAM Wajib (Mandatory Human Rights Due Diligence/HRDD) bagi perusahaan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Unduh artikel lengkap melalui tautan berikut >>Tautan Ini<<
Ringkasan Eksekutif
Data tidak dapat dibantah: Dari 165 buruh perkebunan sawit di 8 perusahaan di Kabupaten Ketapang, Sanggau, dan Sintang, sebanyak 63,6% berstatus buruh harian lepas (BHL) meskipun telah bekerja lebih dari 5 tahun. Buruh perempuan memikul beban 600–1.600 kg pupuk per hari tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai, mengalami iritasi kulit kronis, bahkan keguguran. Hak cuti haid dan melahirkan tidak diakui. Kebebasan berserikat dibatasi melalui mutasi sepihak terhadap pengurus serikat. Jaminan sosial BPJS tidak diberikan atau tidak didaftarkan oleh perusahaan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah darurat HAM yang terjadi di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Barat. Pemerintah provinsi, sebagai pemegang mandat perlindungan warga negara, tidak dapat lagi berdiam diri. Dengan menggunakan kewenangan otonomi daerah, Gubernur dan DPRD Kalimantan Barat wajib segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang uji tuntas HAM wajib bagi perusahaan perkebunan sawit. Regulasi ini harus mengatur sanksi tegas, mekanisme pengaduan independen, serta kewajiban perusahaan untuk melaporkan secara publik kepatuhan HAM mereka. Tanpa tindakan hari ini, eksploitasi akan terus menjadi “bisnis biasa” di Kalimantan Barat.

