ID
Donasi

Laporan Investigasi: Indikasi Kerja Paksa, Eksploitasi, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Unduh artikel lengkap melalui tautan berikut >> Tautan Ini <<

1. Pendahuluan
Industri perkebunan kelapa sawit merupakan sektor strategis di Kalimantan Barat yang menyerap sekitar 150.000 tenaga kerja. Namun, dibalik kontribusi ekonominya, industri ini menyimpan masalah struktural berupa eksploitasi tenaga kerja, terutama bagi Buruh Harian Lepas (BHL) yang berasal dari masyarakat adat dan dari berbagai daerah di Indonesia.

Laporan ini disusun berdasarkan investigasi awal terhadap 4 (empat) kasus dugaan kerja paksa dan eksploitasi yang dialami pekerja perkebunan kelapa sawit di sejumlah perusahaan di Kalimantan Barat. Investigasi yang dilakukan di beberapa perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Sanggau, Sintang, Ketapang, dan Kubu Raya. Kasus-kasus tersebut teridentifikasi ketika para pekerja datang ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat dalam kondisi terlantar dan membutuhkan bantuan untuk kembali ke daerah asal.

Temuan dari keempat kasus tersebut diperkuat oleh informasi dan data yang disampaikan oleh Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat. Berdasarkan informasi tersebut, terdapat 333 orang terlantar dan 64 Warga Negara Indonesia Korban Perdagangan Orang (WNI-KPO) yang ditangani. Dari orang terlantar yang ditangani, sebagian besar berdasarkan hasil asesmen diketahui memiliki pengalaman bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat dan diduga mengalami kondisi yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dari jumlah orang terlantar yang ditangani, mayoritas merupakan korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di dalam negeri. Berdasarkan hasil asesmen, sebagian besar dari mereka bekerja di perusahaan perkebunan sawit di Kalbar. Data ini menunjukkan bahwa permasalahan yang dialami oleh narasumber dalam laporan ini bukanlah kasus terisolasi, melainkan bagian dari pola eksploitasi sistematik yang melibatkan pekerja migran antardaerah di sektor perkebunan sawit di Kalimantan Barat.

Fakta ini menegaskan bahwa perlindungan pekerja sektor perkebunan sawit masih menjadi tantangan besar. Kegagalan pemenuhan hak-hak dasar pekerja, seperti upah layak, kepastian status kerja, dan perlindungan sosial, berpotensi menjerumuskan mereka ke dalam situasi kerentanan dan indikasi kerja paksa.

1.2 Tujuan

  • Mengidentifikasi pola-pola pelanggaran hak asasi manusia dalam rantai pasok rekrutmen dan kerja di sektor perkebunan sawit.
  • Menganalisis indikasi kerja paksa berdasarkan standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
  • Mengidentifikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
  • Memberikan rekomendasi kebijakan dan penegakan hukum bagi para
    pemangku kepentingan.

1.3 Kerangka Hukum yang Digunakan

  1. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO)
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja migran Indonesia
  4. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 
  5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan 
  7. 11 indikator Kerja Paksa ILO 
  8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi 
  9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
    Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

2. Metodologi
2.1 Pendekatan
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam (in-depth interview), analisis dokumen, serta asesmen/observasi di perusahaan perkebunan sawit.

2.2 Alat Pengumpulan Data

  1. Checklist wawancara terstruktur berdasarkan 11 indikator kerja paksa (ILO)
  2. Perekam suara (dengan izin narasumber)
  3. Catatan lapangan

3. Profil dan Ringkasan Kasus
3.1 Profil Perusahaan yang Terindikasi
      PT Ichiko Agro Lestari, PT. Bintara Tani Nusantara, PT. Mitra Austral Sejahtera, PT.
      Permata Lestari Jaya

3.2 Ringkasan Kasus Per Narasumber

  • AZ, PT Ichiko Agro Lestari -> Tidak pernah menerima upah bersih, utang membengkak.
  • MR, PT. Bintara Tani Nusantara -> Upah yang diterima Rp1 juta dari Rp4 juta 
  • SY, PT. Mitra Austral Sejahtera -> Tidak pernah dibayar, target kerja meningkat drastis, diisolasi
  • SD, PT.Permata Lestari Jaya –> Informasi tidak sesuai, menyaksikan kekerasan, fasilitas buruk.

3.3 Pola Perekrutan dan Penempatan
Berdasarkan kasus di atas terindikasi pola perekrutan yang seragam:

  • Perekrutan : Melalui media sosial (Facebook) atau jaringan teman dengan janji gaji Rp3 juta–Rp4,5 juta/bulan.
  • Penampungan : Dikumpulkan di rumah penampungan (Boyolali, Mojokerto, Palangka Raya, Semarang) selama 1–7 hari.
  • Pengangkutan : Diberangkatkan menggunakan kapal laut, pesawat, dan travel ke Kalimantan Barat.
  • Penempatan : Lokasi kerja sering berbeda dari yang dijanjikan (AZ dijanjikan Kalimantan Tengah, tetapi ditempatkan di Kalimantan Barat).
  • Dokumen : KTP/KK dikumpulkan oleh agen, diserahkan kepada perusahaan, dan ditahan.

4. Analisa Indikator Kerja Paksa (Standar ILO)

4.1 Analisis Per Indikator
a. Indikator Kritis (Skor 3)
1. Penahanan Dokumen Identitas (D1)
3 dari 4 narasumber mengalami penahanan KTP/KK oleh agen atau perusahaan. MR: KTP diminta asisten pada hari pertama dan dikembalikan setelah 6 bulan. SD: hanya memegang KTP. Pelanggaran: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (1), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 6.

2. Jeratan Utang (D3)
Semua narasumber (kecuali SD) memiliki utang yang dibebankan. AZ: utang Rp7.000.000 – sisa Rp4.000.000. MR: utang biaya perjalanan Rp3.400.000. Pelanggaran: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 1 angka 15 (penjeratan utang).

3. Perekrutan Menyesatkan (D8)
Seluruh narasumber menerima informasi yang tidak sesuai. AZ: dijanjikan PT. DWK Kalteng, ditempatkan di PT. Ichiko Kalbar. MR: tidak diberi tahu lokasi kerja sampai tiba. Pelanggaran: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (1) tentang
penipuan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Pasal 492.

4. Kekerasan Fisik (D10)
SD menyaksikan 2 pekerja dipukul manajer karena kabur. Pelanggaran: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 1 angka 11 dan 12, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2).

b. Indikator Sedang (Skor 2)
5. Tidak Ada Kontrak Tertulis (D2)
Semua narasumber tidak memiliki kontrak kerja tertulis yang sah. AZ menandatangani kontrak di tempat penampungan, tetapi tidak mendapat salinan. Pelanggaran: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 54.

6. Potongan Gaji Tanpa Penjelasan (D4)
MR: gaji Rp4.000.000, diterima Rp1.000.000 tanpa rincian.
WT: potongan tidak dijelaskan dasar perhitungannya.
Pelanggaran: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 88E ayat (2).

7. Tidak Terdaftar BPJS (D5)
MR: gaji Rp4.000.000, diterima Rp1.000.000 tanpa rincian.
WT: potongan tidak dijelaskan dasar perhitungannya.
Pelanggaran: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (1).

8. Kondisi Mess Tidak Layak (D11)
AZ: air hitam tercemar, tidur di lantai semen selama 1 bulan.
MR: air kolam keruh dan berbau.
AD dkk: air keruh kemerahan, tidak layak untuk memasak.
Pelanggaran: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 100 ayat (1) dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 3 ayat (1).

c. Indikator Pendukung (Skor 1)
9. Tidak Ada Transportasi (D12)
AZ: berjalan kaki 1–2 jam ke lokasi kerja

d. Tidak Ditemukan Indikasi (Skor 0)
10. Ancaman Jika Berhenti/Mengadu (D7)
Hanya ditemukan ancaman tidak langsung (MR): harus bekerja selama 6 bulan karena perusahaan sudah membayar perekrut.
SD: denda Rp7.000.000

4.3 Kategori Risiko
AZ : 22 (Sangat Tinggi)
MR : 18 (Sangat Tinggi) 
SR dkk : 19 (Sangat Tinggi) 
SD : 22 (Sangat Tinggi) 
Kesimpulan: Kelima kasus berada dalam kategori risiko sangat tinggi untuk praktik kerja paksa.

5. Analisis Pelanggaran Hukum Indonesia
5.1 Pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
Definisi Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 1 angka 1): “Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.”

Unsur yang Terpenuhi :
Perekrutan : Pekerja direkrut via media sosial, diangkut ke penampungan lalu ke Kalbar (Pasal 1 angka 9 & 10) 
Penipuan: Janji gaji dan fasilitas tidak sesuai dengan kenyataan (Pasal 1 angka 1) 
Penyalahgunaan Posisi Rentan: Pekerja berasal dari latar belakang miskin dan tidak memiliki akses informasi (Pasal 1 angka 1) 
Penjeratan utang : Pekerjaan dibebani utang biaya perjalanan, alat kerja, dan warung (Pasal 1 angka 15) 
Eksploitasi kerja paksa : Dipaksa bekerja tanpa upah layak, ibu hamil tetap dipaksa bekerja (Pasal 1 angka 7) 

Ketentuan Pidana
Pasal 2 ayat (1):  “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau menerima seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberikan bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.”

Pasal 2 ayat (2): “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Kasus dengan Pemberatan (Pasal 7 ayat (1)
Pasal 7 ayat (1): “Jika tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya, maka ancaman pidana ditambah 1/3.”

 

 

Baca selengkapnya : Tautan Ini 

 

Bagikan artikel